Warga Rimba Sekampung Dumai Tolak Pembangunan Kelenteng
Jumat, 29 Januari 2016 11:31 WIB
DUMAI - Masyarakat di dua RT 17 dan 18 Kelurahan Rimba Sekampung, Dumai Kota menolak rencana pembangunan rumah ibadah kelenteng di wilayahnya.
Penolakan disampaikan dalam pertemuan yang diselenggarakan untuk ketiga kalinya di Jalan Pinang, Kamis (28/1) mulai pukul 10.35 s/d 12.30 WIB yang dihadiri unsur LKKMD,LPMK, Lurah Rimba Sekampung, KUA Dumai Kota dan beberapa undangan lainnya.
Pertemuan berlangsung kondusif, meskipun sebelumnya pengurus klenteng menyebutkan bahwa pembangunan rumah ibadah tersebut telah mendapat persetujuan oleh warga sekitar. Sementara riilnya warga tak pernah memberi izin terkecuali untuk rumah pengobatan yang berlangsung beberapa waktu lalu.
Turut hadir dalam forum diskusi tersebut Lurah Rimba Sekampung Suaidi, Kemenang Kota Dumai melalui Kasi Haji dan Kasi Bimas Islam Zakaria, KUA Dumai Kota, Perwakilan Polsek Dumai Kota dan Ketua Suku Tiong Hoa wilayah Dumai-Bengkalis Fery Tsen serta masyarakat RT 18 dan 17.
Setelah tiga jam forum itu berlangsung, hasil dari pertemuan memutuskan bahwa masyarakat RT 18 dan 17 menolak adanya pembangunan kelenteng. Apalagi dilokasi tersebut sudah didirikan lebih kurang dua tempat ibadah di Jalan Salam yang hanya berjarak sekitar 250 meter dan di Jalan Pepaya.
Lurah Rimba Sekampung Suhaidi saat ditemui menyebutkan, bahwa masyarakat RT 18 dan 17 menolak adanya pembangunan kelenteng dan pihak kelurahan tidak akan mengeluarkan rekomendasi apapun dalam pembangun kelenteng.
"Tidak ada lagi pembangunan kelenteng di RT 18 ini, apalagi sudah ada beberapa tempat ibadah di sekitar wilayah RT 18 ini," ujarnya.
Lanjut dia lagi, diskusi perihal pembangunan kelenteng ini sudah yang ketiga kalinya, pertama dilakukan secara umum, namun tidak membuahkan kesepakatan. Kemudian dilakukan di tempat Kelurahan dan tidak juga menemukan titik terang, lalu ketiga kalinya kembali dilakukan di tempat umum, dan hasilnya masyarakat melakukan penolakan secara terang-terangan.
Lebih lanjut dikatakan Lurah Rimba Sekampung, Kelenteng yang akan dibangun di RT 18 ini merupakan perpindahan kelenteng di Jalan Sidorejo, Dumai Selatan. Namun dalam pemberitahuan kepada masyarakat hal itu tidak disebutkan, bahkan pembangunan kelenteng juga tidak disebutkan, hanya saja disebutkan pembangunan tempat pengobatan.
Kepala Kantor Kemenag Kota Dumai melalui Kasi Haji dan Kasi Umat Bimas Islam Zakaria, sesuai hasil rapat di forum diskusi secara umum ini, tidak akan mengeluarkan rekomendari pendirian. Sebab telah diatur dalam peraturan yang ada salah satunya dengan persetujuan dari masyarakat untuk membangun tempat ibadah.
"Jika tidak ada rekom dari FKUB dan walikota maka bangunan itu dinamakan ilegal bukan legal dan kita tidak akan mengeluarkan rekomendasi pembangunan kelenteng di RT 18 ini," pungkasnya singkat.
(rdk/one)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Nasional
70 Kontingen Dumai Ikuti Pawai Budaya Rakernas Apeksi di Malang
-
Sosial
50 Bidan PTT Dumai Terima SK CPNS Tahun 2017
-
Sosial
Momentum HKN 2017, Seluruh ASN Pemko Dumai Diminta Kerja Profesional
-
Kesehatan
Wawako Dumai Imbau Masyarakat Dukung Program 2 Anak Cukup
-
Ekbis
Walikota Dumai Kumpulkan Pimpinan Perusahaan Industri Sungai Sembilan
-
Sosial
Pemko Dumai Tetapkan Tarif Air Minum

