• Home
  • Traveler
  • Kain Songket Melayu Dipamerkan Dalam Pemberian Remisi di Lapas Pakanbaru

Kain Songket Melayu Dipamerkan Dalam Pemberian Remisi di Lapas Pakanbaru

Selasa, 18 Agustus 2015 08:45 WIB
PEKANBARU - Kain songket sepanjang delapan meter dipamerkan dalam rangkaian upacara pemberian remisi tahun 2015 di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru, Riau.

"Kain tersebut merupakan hasil rajutan warga binaan yang menjalani rehabilitasi Narkoba," kata Kepala Lapas Klas IIA Pekanbar, Dadi Mulyadi, Senin.

Kain songket bewarna hijau, kuning, emas dan berlis merah bermotif pucuk rebung tersebut dipamerkan dihadapan Pelaksana Tugas Gubernur Riau, Arsyadjuliandi Rachman dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Menurutnya untuk menyelesaikan rajutan kain songket tersebut membutuhkan waktu selama 1,5 tahun. Dari pantauan Antara, selain memamerkan kain songket, Lapas Klas IIA Pekanbaru juga menyuguhkan hasil buah tangan warga binaan seperti miniatur Kapal Lancang Kuning yang terbuat dari batang korek api.

Harga yang ditawarkan untuk setiap produk tersebut mulai dari Rp80.000 hingga Rp900 ribu. Dadi mengatakan diharapkan dari kegiatan positif tersebut, warga binaan bakal mempunyai kemampuan baru sebelum mereka kembali ke tengah-tengah masyarakat.

Sementara itu, dalam rangkaian acara upacara pemberian remisi itu, warga binaan turut menyuguhkan petunjukan teatrikal yang diperankan oleh Napi rehabilitasi narkoba.

Petunjukan tersebut menceritakan tentang awal para penyalahguna narkoba sebelum diringkus petugas kepolisian hingga menjalani rehabilitasi di Lapas.

Sebelumnya Dadi mengatakan terdapat sebanyak 624 warga binaan yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Kota Pekanbaru, Riau, memperoleh remisi Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke 70.

Kepala Lapas Klas IIA Pekanbaru, Dadi Mulyadi menjelaskan dari 624 warga binaan yang mendapatkan remisi, 16 diantaranya mendapatkan remisi bebas. "Ini adalah berkah HUT RI ke 70," katanya.

Lebih lanjut, Dadi mengatakan bahwa sebelumnya Lapas Klas IIA mengusulkan sebanyak 1.421 warga binaan untuk mendapatkan remisi, namun hanya separuh yang dikabulkan. Sementara itu dari 16 warga binaan yang mendapatkan remisi bebas, hanya 12 yang dipastikan bisa kembali ke masyarakat.

"Sedangkan empat lainnya belum dapat kembali karena masih menjalani hukuman Subsider. Jika mereka mampu membayarnya mereka dapat langsung bebas," jelasnya.

(rdk/ant)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Remisi
Komentar