126 Warga Binaan Rutan Rengat Terima Resmisi Pengurangan Masa Hukuman
Selasa, 18 Agustus 2015 08:48 WIB
RENGAT - Sebanyak 126 orang warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Rengat diberi remisi. Pengurangan masa tahanan diberikan sempena Hari Ulang Tahun (HUT) RI ke-70. Upacara penyerahan surat keputusan remisi umum dan remisi dasawarsa tahun 2015 secara simbolis oleh penjabat Bupati Inhu, H Kasiaruddin.
Dalam sambutan Kepala Rutan Negara Klas IIB Rengat, Gumilar Budi Rahayu AMd IP SH, mengatakan pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman ini dilaksanakan setiap tahun dan untuk tahun 2015 ini dilaksanakan dua kali.
Katanya, remisi umum dalam rangka peringatan HUT RI KE-70 tanggal 17 Agustus 2015 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor W4.538.PK.01.01.02 Tahun 2015.
Katanya, usulan Remisi Umum 17 Agustus terkait PP No. 28 tahun 2006 usulan remisi sebanyak 5 orang, dan usulan remisi umum 17 Agustus terkait PP No.99 tahun 2012 usulan remisi sebanyak 36 orang. Jumlah seluruhnya sebanyak 167 orang.
Sementara untuk Remisi Dasawarsa I (masih ada sisa pidana) sebanyak 165 orang dan Remisi Dasawarsa II (langsung bebas) sebanyak 2 orang atas nama Oktoberton Silaban Bin Mangara Silaban Remisi sebesar 1 bulan 20 hari dan Abdullah Bin Alm Nazarudin als Dullah remisi sebesar 28 hari. Jumlah Remisi Dasawarsa I dan II sebanyak 167 Orang.
Pj Kasiruddin yang membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI, mengatakan, remisi merupakan instrumen yang dapat merubah perilaku napi untuk berperilaku baik selama menjalani pidana. Karena remisi hanya diberikan kepada napi yang berkelakuan baik.
Manfaat lanjutan dari pemberian remisi adalah dapat mengurangi tingkat hunian lapas/rutan yang semakin tinggi. Remisi merupakan suatu sarana untuk meningkatkan kualitas diri sekaligus memotivasi diri, sehingga dapat mendorong warga binaan kembali memilih jalan kebenaran.
Tampak hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD Kab Inhu, Sekretaris DPRD, Plt. Sekda Kab. Inhu, Kasdim 0302 Inhu, Dandim, Kapolres dan Wakapolres Inhu, kepala dinas, bagian dan undangan lainnya.
(rdk/hrc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Sering Mimpi Keluarga, Seorang Napi Berusaha Kabur di Pekanbaru
-
Hukrim
Kejati Riau Tahan Mantan Bupati Kuansing Mursini Dalam Skandal Korupsi
-
Kesehatan
Pertamina Dumai Berdayakan Warga Binaa Rutan Produksi Face Shield dan Masker
-
Hukrim
Diduga Tertular HIV, Seorang Napi Rutan Dumai Tewas
-
Hukrim
51 Narapidana Rutan Klas II B Dumai Dumai Terima Remisi Natal 2017
-
Hukrim
Bupati Bengkalis Serahkan Dokumen Remisi Kepada 441 Warga Binaan

