Mantan Menteri Sosial, Idrus Marham kemungkinan besar tidak akan mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua DPR RI Setya Novanto dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi suap kesepakatan kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.