Dinas Perpusataan dan Kearsipan Provinsi Riau komitmen menerapkan protokol kesehatan di lingkungan perpusataan. Hal ini sejalan dengan surat edara Gubernur Riau.
Upaya mempermudah pemberlakuan regulasi para pelaku usaha lokal, pemerintah kembali mempertegas bahwa kewajiban perpanjangan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dihapus dan juga mempermudah proses perpanjangan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).