- Home
- Advertorial
- DPM&PTSP Dumai Sosialisasikan Perwako No 24 Tahun 2017 Tentang TDUP
DPM&PTSP Dumai Sosialisasikan Perwako No 24 Tahun 2017 Tentang TDUP
Raudhah Tussofa Senin, 19 Juni 2017 17:39 WIB
DUMAI - Dinas Penamaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM&PTSP) Kota Dumai mensosialisasikan Peraturan Walikota Dumai Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Perwako Nomor 24 tahun 2017 tentang TDUP sendiri sebagai perubahan Peraturan Walikota Dumai nomor 21 tahun 2013 yang berpedoman kepada Undang-undang Nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan.
Adapun jenis usaha yang tedaftar dalam izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sebanyak 13 bidang usaha, antara lain Daya Tarik Usaha, Kawasan Pariwisata, Jasa Transportasi Wisata, Jasa Pejalanan Wisata, Jasa Makanan dan Minuman.
Kemudian, Penyedia Akomodasi, Penyelenggara Kegiatan Hiburan dan Rekreasi, Penyelenggara Pertemuan, Penjalanan Insentif, Konferensi dan Pameran, Jasa Informasi Pariwisata, Jasa Pramuwisata, Wisata Tirta dan SPA.
Dalam izin TDUP ini juga memasukan usaha Rumah Kos, Usaha Wisma, Usaha Persinggahan, Usaha Montel/Losmen, Usaha Cottage, Usaha Balai Pertemuan, Usaha Wisama Pangkas, Usaha Salon, Usaha Gelanggang Permainan.
Selanjutnya terdapat Usaha Gelanggang Olahraga, Gelanggang Renang, Pusat Kebugaran, Gelanggang Seni, Arena Permainan, Gelanggang Bowling, Arena Permainan Ketangkasan (Manual/Mekanik/Eletronik).
Kemudian, Usaha Rumah Bilyar, Hiburan Malam, Kelab Malam, Diskotik, PUB, Musik Hidup, Panti Pijat, Panti Mandi Uap/Sauna/Oukup, Arena Balap, Bioskop, Pertunjukan, Taman Rekreasi, Karaoke Keluarga atau Karaoke Box.
Usaha Pemandu Lagu, SPA Sederhana, SPA Kompleks, SPA Terapis, Jasa Impresariat/Promotor, Usaha Wisata Bahari, Wisata Sungai, Usaha Daya Tarik Wisata (Alam, Budaya, Buatan Manusia), Kompetensi, Pameran.
Tak hanya itu, Usaha Parmuwisata, Pramuria, Relaksaksi, Fasilitas juga masuk dalam Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang saat ini dikeluarkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai.
Kepala DPM&PTSP Kota Dumai, Hendri Sandra, SE mengatakan, untuk dapat diketahui izin tetap usaha pariwisata yang masih berlaku dan telah dimiliki pengusaha pariwisata sebelum ditetapkan Perwako TDUP diberlakukan sama.
Selanjutnya, pengusaha pariwisata yang memiliki izin tetap usaha pariwisata, wajib mengajukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata dan memiliki TDUP dalam jangka waktu satu tahun sejak Perwako TDUP ditetapkan.
Perwako Nomor 24 tahun 2017 tentang TDUP berlaku mulai 6 Juni 2017 dan secara tidak langsung Perwako Nomor 21 tahun 2013 tentang prosedur dan tata cara pemberian izin usaha pariwisata dicabut dan tidak berlaku lagi.
Sehubung dengan hal tersebut, DPM&PTSP Kota Dumai menghimbau kepada para pelaku usaha yang belum memiliki izin TDUP dan atau teleh miliki izin TDUP tetapi telah berakhir masa berlakunya agar segera mengurus kembali.
Syarat pengurusan TDUP di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM&PTSP) Kota Dumai diantaranya, pelaku usaha wajib melampirkan foto kopi akte pendirian usaha yang berbentuk badan hukum/usaha.
Selanjutnya, pelaku usaha juga harus melampirkan foto kopi kartu identitas pimpinan perusahaan, foto kopi rekomendasi dari asosiasi kepariwisataan sesuai jenis usaha pariwisata bedasarkan masing-masing usaha.
Tak hanya itu, pelaku usaha wajib menyertakan foto kopi dokumen kelayakan lingkungan hidup yang meliputi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Gangguan, Foto Kopi NPWPD (Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah).
Paling terakhir, pelaku usaha harus menyerahkan foto kopi surat keterangan alat yang teridentifikasi dari badan sertifikat serta membawa materai Rp6000. Demikian isi Perwako No 24 Tahun 2017 tentang TDUP.
(webtorial/webtorial)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
Dumai Expo 2026, Antara Perayaan Hari Jadi ke-27 dan Dampak Ekonomi Lokal
-
Lingkungan
Konflik Agraria di Jalan Sudirman Dumai Memanas, APRJ Desak BPN dan Pemkot Bertanggung Jawab
-
Sosial
Penataan Pedagang Dumai di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kota Jadi Destinasi Kuliner
-
Tekno
Pemko Dumai Ajak RAPI Perkuat Peran dalam Komunikasi Publik dan Darurat
-
Pendidikan
Wali Kota Dumai Pimpin Upacara Hari Santri Nasional Tahun 2025
-
Traveler
Pawai Obor Idaman Berlangsung Meriah pada Malam Hari Raya Idul Fitri 2025

