• Home
  • Dumai
  • September 2020, Penerimaan Pajak Daerah Dumai Sudah Rp134,7 Miliar

September 2020, Penerimaan Pajak Daerah Dumai Sudah Rp134,7 Miliar

Hadi Pramono Jumat, 02 Oktober 2020 09:26 WIB
DUMAI - Pemerintah Kota Dumai melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat mencatat realisasi penerima pajak daerah Rp134,7 miliar dari target refocusing sebesar Rp 133,8 miliar sampai dengan September 2020.

"Meski kita dalam kondisi pandemi Covid-19, tapi penerimaan pajak daerah kita melebihi target," kata Kepala Bapenda Kota Dumai, Marjoko Santoso ketika dikonfirmasi awak media di Kota Dumai, Jumat (2/10/20).

Marjoko merinci satu persatu penerimaan pajak daerah. Diantaranya, Pajak Restoran, sampai September capaiannya Rp 4,6 miliar lebih atau 102,10 persen dari target refocusing Rp 4,5 miliar lebih.

Kemudian untuk pajak mineral bukan logam dan batuan capaiannya cukup tinggi, Rp 2,2 miliar lebih atau 340,97 persen dari target refocusing Rp 658 juta lebih. Pajak reklame Rp 1,4 miliar lebih atau 103,67 dari target refocusing Rp 1,3 miliar lebih. 

Sementara dari PBB sektor perkotaan Rp 90 miliar lebih atau 109,92 persen dari target refocusing Rp 81,9 miliar lebih. Pajak hotel sampai September 2020 capaiannya Rp 2 miliar lebih atau 90,06 persen dari target refocusing Rp 2,2 miliar lebih.

Untuk bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) Rp 4,5 miliar lebih atau 80,53 persen dari target refocusing Rp 5,6 miliar lebih. Pajak parkir Rp 387,4 juta atau 79,47 persen dari target refocusing Rp 487,7 juta. 

PPJ PLN Rp 21,9 miliar atau 82,56 persen dari target refocusing Rp 26,6 miliar lebih. PPJ non PLN Rp 6,2 miliar lebih atau 78,20 persen dari target refocusing Rp 8 miliar lebih. Lalu, penerimaan pajak sarang burung walet masih rendah. 

"Sampai September sektor tersebut baru menyumbangkan pendapatan daerah Rp 24,5 juta lebih atau 21,35 persen dari target refocusing Rp 115,2 juta. Disusul pajak air tanah masih di bawah 50 persen yaitu Rp 609 juta," katanya.

Pihaknya mengaku optimis dapat tercapai dengan melakukan berbagai upaya. Salah satunya jemput bola agar objek pajak segera membayar pajak yaitu contohnya seperti sidak penangkaran sarang burung walet.

"Terbukti penerimaan pajak sarang burung walet meningkat dari bulan sebelumnya, Rp  24,5 juta di bulan September. Sedangkan di bulan Juli pendapatan kami masih sekitar Rp 18,7 jutaan," sebut Marjoko.

Terakhir, pendapatan daerah ini juga disokong oleh pendapatan denda pajak sebesar Rp 4,2 miliar lebih, dan hasil retribusi daerah sebesar Rp 44,2 juta lebih.

"Keberhasilan ini tidak luput dari kerjasama tim dan semua instansi terkait lainnya. Kami mengapresiasi para petugas penarik pajak sudah bekerja keras meningkatkan penerimaan daerah. Kemudian kesadaran masyarakat cukup tinggi membayar pajak," ucapnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags APBDBapenda DumaiPADPajak DaerahPemko Dumai
Komentar