Apindo Sebut Kenaikan TDL Bukti Lemah Daya Saing Industri
Sabtu, 19 April 2014 11:49 WIB
JAKARTA - Pengusaha Indonesia menilai, kebijakan pemerintah menaikkan tarif dasar listrik (TDL) industri bagi pelanggan I-3 dan I-4 berdampak pada melemahnya daya saing industri dalam negeri.
Kebijakan baru akan berbenturan dengan kebijakan lama. Kebijakan pemerintah untuk memacu daya saing industri tertera dalam Intruksi Presiden (Inpres) No. 5/2008, Inpres No. 11/2011 tentang peningkatan daya saing industri dalam negeri. Dalam impelementasi kebijakan tersebut dinilai belum ada.
Sebaliknya, sejumlah kebijakan baru dari pemerintah justru berakibat pada penurunan daya saing industri antara lain melalui penaikan tarif listrik industri dan upah buruh.
“Kalau kami melihat, kebijakan dari pemerintah belum fokus, pendekatannya hanya sektoral. Artinya, ketika tarif listrik naik yang dilihat hanya dari sisi keuangan negara dan tidak melihat daya saing,” ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Franky Sibarani, kemarin di Jakarta.
Franky melihat daya saing industri dalam negeri kian terpuruk apabila kebijakan pemerintah saling berbenturan dan tidak fokus untuk memacu pertumbuhan ekonomi dalam negeri.
Pertumbuhan ekonomi akan meningkat, kata dia, apabila seluruh sektor industri tetap menjalankan aktivitas produksi dan berupaya meningkatkan kapasitas produksi dalam per tahun.
“Ada beberapa perusahaan yang sudah menghentikan produksinya, mereka tidak mampu berproduksi lagi karena pertimbangan kenaikan TDL industri yang begitu besar. Kami melihat, kenaikan tarif listrik didasari hanya dari sisi keuangan negara dan tidak melihat daya saing,” paparnya seperti dilansir Bisnis.com.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, pemerintah menyatakan akan tetap melaksanakan kebijakan penaikan tarif TDL bagi sektor industri meskipun mendapat penolakan dari beberapa kalangan seperti pengusaha.
Dirjen Kelistrikan Kementerian ESDM, Jarman mengatakan, penundaan penaikan tarif ini tidak mungkin dilakukan mengingat keputusan penaikan tersebut sudah melalui prosedur yang ditentukan undang-undang.
“Kenaikan tarif TDL ini memang harus dilaksanakan. Kebijakan ini sudah mendapat persetujuan dari Badan Anggaran (Banggar) dan Komisi VII DPR sehingga ya harus dijalankan,” katanya akhir Maret 2014 lalu di Jakarta.
Karena itu, usulan penundaan tidak akan bisa dilakukan mengingat harus mendapat persetujuan dari kedua instansi atau lembaga tersebut. Sementara, saat ini DPR sedang dalam kondisi reses mendekati pemilu. “Ya sulit dilakukan karena prosedur yang harus dilalui memakan waktu yang cukup lama,” ungkapnya.***(dok)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

