• Home
  • Ekbis
  • Banyak Sengketa Bisnis Riau Belum Tersentuh Arbitrase

Banyak Sengketa Bisnis Riau Belum Tersentuh Arbitrase

Jumat, 21 November 2014 12:41 WIB
PEKANBARU : Banyak sengketa bisnis di Riau belum mendapatkan mediasi dan penyelesaian sengketa oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) sehingga kasus-kasus tersebut masih menjadi terbengkalai dan merugikan Riau.

"Riau jelas dirugikan karena sengketa bisnis tadi tidak selesai tentunya berdampak terhadap objek yang disengketakan itu tidak bisa lagi dimanfaatkan segera, seperti gelanggang olahraga eks PON XVIII tahun 2012 di Riau yang kini pemanfaatannya tidak jelas karena diperselisihkan antara kontraktor utama dengan sub kontraktor," ujar Ketua Pengarah Yulsantoso Tarigan, di kantor Kadin Riau, di Pekanbaru, Kamis.

Menurut Yulsanto, sengketa bisnis itu seharusnya tidak berlarut, kalau masyarakat tahu peran BANI maka seluruh perselisihan bisnis di daerah itu bisa diupayakan  penyelesaiannya secara saling menguntungkan.

Ia menjelaskan, BANI merupakan lembaga independen yang memberikan jasa berhubungan dengan arbitrase untuk menyelesai sengketa di luar pengadilan secara cepat, efisien dan tuntas, tidak bertele-tele karena tidak ada lembaga banding dan kasasi.

"Keputusan BANI sendiri bersifat final yang mengikat kedua belah pihak, saling menguntungkan yang bersengketa dan jika salah satu pihak mengabaikan keputusan tersebut atau ingkarjanji, maka bisa dipidana," katanya.

Keberadaan BANI dipercayai karena berbadan hukum selain itu operasional BANI sesuai  UU no 30 tahun 1999 yang mengatur tentang Arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa umum (UU Arbitrase).

Ia mengakui bahwa peran arbitrase itu di Riau, belum tersosialisasikan. Padahal merujuk potensi pertumbuhan ekonomi dan kegiatan bisnis di daerah ini cukup potensial dan berkembang, sehingga pada prakteknya tentu akan menimbulkan banyak perselisihan bisnis.

"Oleh karena itu, Riau sudah saatnya memiliki sebuah BANI yang berkantor dan beroperasional di Riau. Jadi semua pihak yang bertikai baik usaha kontruksi, usaha dagang, tredding, kontruksi, multi energi dan transportasi bisa segera diselesaikan di Riau, dangan cepat, tuntas dan berbiaya murah jika dibandingkan penyelesaian yang diajukan ke pengadilan negeri,"katanya.

Kasus lainnya di Riau, yakni anggaran pembangunan venue di Bengkalis juga belum lunas pembayarannya, juga perselisihan antara rekanan dengan Kabag Perlengkapan Kabupaten Bengkalis dalam kasus proyek pengadaan kendaraan apung (speedboat) tahun anggaran 2013 di Bagian Perlengkapan Sekdakab Bengkalis yang belum terbayarkan, sehingga menimbulkan persoalan persoalan baru.

Bahkan rekanan "melabuhkan" speedboat yang belum dibayar itu di halaman kantor bupati, padahal jika kasus ini dibawa ke BANI maka tak perlu berlarut dan kapal tersebut sudah bisa dimanfaatkan, tambahnya.

(ant/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Ekbis
Komentar