ASITA Riau Sebut Larangan Rapat Di Hotel Matikan Usaha
Jumat, 21 November 2014 12:39 WIB
PEKANBARU : Asosiasi Pengusaha Perjalanan Wisata Indonesia (ASITA) Provinsi Riau menilai kebijakan pemerintah terkait larangan menggelar kegiatan pemerintah daerah di hotel mulai 1 Desember 2014 bisa mematikan dunia usaha perhotelan.
"Kita sangat menyayangkan larangan terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengadakan kegiatan dinas di hotel, kami menilai hal itu mematikan dunia usaha kususnya perhotelan di daerah," kata Ketua ASITA Riau Ibnu Mas ud di Pekanbaru, Jumat.
Apalagi, katanya melanjutkan, pemerintahan terdahulu telah meluncurkan program usaha jasa di bidang konvensi, perjalanan, insentif dan pameran (MICE) yang merupakan kegiatan memberi pelayanan bagi pertemuan sekelompok orang untuk membahas masalah-masalah kepentingan bersama.
Dengan keluarnya larangan tersebut terutama bagi PNS yang berada di daerah seperti kabupaten/kota dan provinsi, maka secara otomatis pendapatan pihak hotel dan restoran yang mengandalkan dari pemberian fasilitas hotel untuk MICE akan menjadi hilang.
"Kalau PNS tidak boleh mengadakan pelatihan atau acara lain di hotel, maka bisnis usaha hotel dan restoran akan mati secara perlahan. Sebab sekitar 50 persen dari pendapatan hotel diperoleh dari kegiatan-kegiatan aparatur pemerintah daerah," kucapnya.
Seharusnya, menurut dia, sebuah peraturan yang dikeluarkan pemerintah tidak harus diberlakukan secara merata bagi PNS di daerah. Melainkan harus ada penjabarannya, mana kegiatan yang boleh dilakukan PNS dengan menggunakan fasiltas hotel dan mana yang tidak boleh.
"Harus ditinjau kembali kebijakan larangan kegiatan di hotel dan jangan aturan itu dipukul rata. Asita Riau meminta Presiden Joko Widodo meninjau kembali peraturan tersebut karena berpotensi besar mematikan usaha jasa hotel di daerah," katanya menegaskan.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Provinsi Riau sebelumnya menyatakan peraturan yang dikeluarkan pemerintah sangat menyakitkan bagi pelaku binis perhotelan danr estoran sehingga peraturan itu harus ditinjau lagi oleh Presiden Joko Widodo.
"Tentang larangan PNS tidak boleh rapat-rapat di hotel mulai Desember 2014, kami menilai peraturan itu sangat menyakitkan dan merugikan," ujar Ketua PHRI Riau, Ondhi Sukmara.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB) Yuddy Chrisnandi melarang PNS menyelenggarakan rapat atau kegiatan dinas di hotel. PNS dapat menggunakan fasilitas negara untuk menyelenggarakan kegiatan tersebut.
"Kami sudah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh kegiatan penyelenggara pemerintah agar menggunakan fasilitas negara," kata Yuddy.
Ia mengemukakan keberadaan fasilitas negara harus bisa digunakan secara maksimal untuk berbagai kegiatan tugas sehingga tidak lagi harus dilakukan di luar kantor seperti hotel.
"Nanti dari kami akan menyiapkan Inpresnya agar itu berlaku kepada seluruh kementerian, lembaga juga dilaksanakan di daerah," katanya.
Kegiatan tersebut, kata dia, tidak hanya berlaku di pemerintah pusat tapi juga berlaku di daerah seluruh Indonesia. "Kita sudah sampaikan ke pemda dan kalau masih ada yang bandel berarti keterlaluan," tukasnya.
(ant/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Gudang Disegel Disperindag Pekanbaru, Pemilik Rugi
-
Bank Riau Kepri Taja Workshop Bahaya Kejahatan Perbankan
-
Eka Hospital Pekanbaru Kumpulkan 205 Kantong Darah
-
BPTPM Dumai: Realisasi Investasi 2014 Capai Rp10 Triliun
-
Pemko Dumai Ancam Gusur Pasar Panglimo Gedang
-
Meski Ditetang Pemko Dumai, Pasar Panglimo Gedang Diresmikan

