• Home
  • Ekbis
  • Buruh Ancam Lakukan Pendudukan, Gubri Di-Dead Line Sebulan Tetapkan UMS

Buruh Ancam Lakukan Pendudukan, Gubri Di-Dead Line Sebulan Tetapkan UMS

Jumat, 02 Mei 2014 12:56 WIB

PEKANBARU - Ribuan buruh sektor perkebunan dan pertanian mengancam akan berdemonstrasi dan menduduki kantor Gubernur Riau (Gubri), jika Peraturan Gubernur (Pergub) Upah Minimum Sektor (UMS) 2014 tidak juga ditandatangani.

Ancaman itu diungkapkan Ketua Koordinator Wilayah (Korwil) Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Riau kepada riauterkinicom, kemarin. Ditegaskannya, masalah UMS Perkebunan dan Pertanian sekarang tinggal ditangan gubernur. Jika Pergubnya sudah ditandatangani, UMS sudah bisa diberlakukan.

'Itu masalahnya gubernur, bukan masalah kita. Pak Annas ini mau tidak pro atau take care (peduli) dengan nasib buruh perkebunan dan pertanian. Jangan hanya sebelum dipilih. Sekarang buktikan lah, ini sudah beberapa bulan diajukan sampai sekarang belum juga ditandatangani.

Dittanya apa penyebab lambannya pengesahan UMS 2014, Patar menyatakan dulunya perhatian gubernur terfokus kepada penanggulangan bencana kabut asap. 'Asap sudah tidak ada lagi sekarang. (Gubernur) jangan hanya terlelap dengan 'kabinet'-nya, pikirkan juga rakyatnya. Salah satu stakeholder-nya, ya, buruh,' tandasnya.

Sebelumnya Ketua Analisa Dewan Pengurus Daerah (DPD) Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) 1992 Riau, Edyson Efrizal menuding Gubri Annas Maamun tidak perduli nasib dan kesejahteraan buruh sektor perkebunan dan pertanian. Indikasi itu terlihat tak kunjung disahkannya Pergub UMS Perkabunan dan Pertanian tahun 2014 sebesar Rp1.870.000,- per bulan.

Padahal, kata pria yang akrab Eed ini, UMPS tahun 2014 sudah selesai dirumus oleh Dewan Pengupahan Provinsi Riau. Tetapi sejak selesai dirumuskan dan diusulkan ke Gubri Annas Maamun hingga hari ini, Pergub tentang UMS Perkebunan dan Pertanian itu tak juga disahkan.

"Semuanya terkesan dibiarkan saja oleh gubernur, sementara di Riau buruh yang paling banyak adalah yang bekerja di sektor perkebunan dan pertanian. Akibatnya, UMS Perkebunan dan Pertanian yang kini berlaku adalah UMS tahun 2013 yang besaran senilai Rp1.500.000,-" pungkasnya.***(son)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Ekbis
Komentar