Disnakertrans Dumai Berhasil Bikin PT SMIP Bayarkan Hak Pekerja
Hadi Pramono Selasa, 13 Maret 2018 19:36 WIB
DUMAI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai berhasil menuntaskan persoalan ratusan pekerja di perusahaan PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) terkait tuntutan hak pekerja yang selama ini menimbulkan polemik.
Dari hasil mediasi secara maraton, PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) bersedia memenuhi tuntutan dan membayar hak pekerja. Perjanjian bersama juga sudah dibuat dan ditandatangani para pihak disaksikan anggota DPRD Kota Dumai.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai, Suwandi mengaku sangat respon terkait tuntutan ratusan pekerja dengan melakukan pertemuan atara pekerja dan managemen PT SMIP disaksikan anggota DPRD Kota Dumai.
"Surat perjanjian bersama diatas materai sudah dibuat dan ditandatangani perwakilan, pekerja managemen PT SMIP, Disnakertrans Dumai, disaksikan angggota DPRD Kota Dumai," kata Kadisnakertrans Kota Dumai, Selasa (13/3/18).
Perjanjian bersama antara pekerja dan perusahaan dikeluarkan, jelas Suwandy, berdasarkan ketentuan pasal 13 ayat (1) UU No2 tahun 2004 tentang penyeesaian perselisihan hubungan industrial antara perusahaan dan pihak pekerja.
Adapun kesepakatan penyelesaian hubungan industri tersebut diantaranya; perusahaan membayarkan kekurangan upah sejak Desember 2017 sampai buan Februari 2018. Kekurangan upah lembur sejak Desember tahun 2017 hingga Februari 2018 juga dibayar perusahaan.
Kemudian pihak perusahaan tidak akan melakukan tindakan intimidasi terhadap tenaga kerja yang menuntut kasusnya serta meninjau ulang SP yang sudah dikeluarkan. PT SMIP Dumai akan mengembalikan biaya perobatan Ruslan dan Erwin Supriadi.
Dimana dua orang pekerja ini telah ah mengalami kecelakaan kerja sebagaimana yang telah dikeluarkan, perusahan juga wajib menyediakan Alat Pelindung Diri (APD) berdasarkan UU No 1 tahun 1970 tentang Kesehatan Keselamatan Kerja (K3).
"Poin-poin yang tertuang menyangkut hak-hak pekerja (kekurangan upah, lembur dan penyertaan BPJS) akan dilaksanakan selama 7 hari setelah perjanjian bersama ini ditandatangani bersama," jelas Suwandi, kepada awak media di Dumai.
Sebagai diketahui, bahwa ratusan pekerja PT SMIP di Kecamatan Medang kampai telah melakukan aski demo di kantor Disnakertrans Dumai selama tiga hari berturut-turut. Mereka mengancam akan menginap di kantor tersebut sampai permasalahan mendapat titik temu.
Ternyata upaya penyelesaian dan mediasi yang dilakukan Disnakrtrans Kota Dumai membuahkan hasil. Perjanjian Bersama antara pihak pekerja dan perusahaan akhirnya dibuat, disaksikan Disnakertrans Dumai dan angggota Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Dumai.
"Alhamdulillah, perselisihan antara pekerja dan perusahaan dapat diselesaikan dengan dengan baik. Hal itu tertuang dalam perjanjian bersama ini," kata Irwan, Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan dan Penempatan Tenaga Kerja Disnaktrans Dumai.
(zik/zik)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
Dumai Expo 2026, Antara Perayaan Hari Jadi ke-27 dan Dampak Ekonomi Lokal
-
Ekbis
Apical Dorong Pertumbuhan UMKM Lewat Pendampingan Warung Kuliner Lokal di Dumai
-
Ekbis
Apical Dumai Terima Penghargaan Kemitraan UMKM dari Pemprov Riau
-
Ekbis
Berkat Apical Dumai, Bisnis Keripik Cabe Nurul Fatiha Melesat Sampai Jakarta
-
Ekbis
Kisah Sukses Pemilik Rumah Pangkas Kita Binaan Apical Group
-
Ekbis
Focus Group Discussion Penelitian KPJU Unggulan UMKM Provinsi Riau 2021

