Disnakertrans Dumai Keluarkan Nota Anjuran Wajib Bayar Kepada Hotel Komala
Senin, 20 Maret 2017 19:44 WIB
DUMAI - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Dumai mengeluarkan nota anjuran kepada managemen Hotel Komala untuk segera membayar kewajiban kepada pekerja bernama Asril.
Nota ajuran yang dilakukan ini buntut tidak hadirnya pihak Managemen Hotel Komala untuk memenuhi panggilan Disnakertrans Kota Dumai perihal penyelesaian hak buruh sebagaimana yang diatur dalam undang-undang tenaga kerja.
Penegasan ini disampaikan, Muhammad Fadhly, Kepala Bidang Penyelesaian Perselisihan Hubungn Industri dan Persyaratan Kerja pada Disnakertrans Kota Dumai, kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (20/3/17).
"Kita sudah berulang kami melakukan pemanggilan managemen hotel Komala, tapi mereka tak koperatif. Bahkan pada panggilan klarifikasi terakhir, Rabu (15/3) kemarin, pimpinan Hotel Komala juga tak hadir," katanya.
Padahal, setiap ada surat panggilan pekerja yang merasa dirugikan atas nama Asril tetap hadir di kantor Disnakertrans Kota Dumai. Merasa surat panggilan tidak digubris, Disnakertrans Kota Dumai tak tinggal diam.
"Inilah jalan satu-satunya yang kita ambil dengan cara mengeluarkan nota anjuran. Nota anjuran itu intinya pihak Hotel Komala membayar kewajibannya kepada pekerja," katanya.
Sebagai data tambahan, seorang pekerja Hotel Komala bernama Asril terpaksa melapor ke kantor Disnakertrans Kota Dumai, lantaran merasa dirugikan perusahaan karena tak membayar uang pesangon, uang lembur dan hak cuti.
"Saya sudah bekerja di Hotel Komala sejak April 2014 hingga Desember 2016. Gaji saya tahun 2014 hanya Rp 2.100.000,- tidak menurut UMK, hari Minggu juga saja masuk tapi uang lembur tak dibayar," jelas Asril, kepada wartawan.
Menurut Asril, dia melaporkan pihak Hotel Komala ke Disnakertrans Kota Dumai untuk menuntut haknya yang diatur dalam ketentuan yang berlaku tentang ketenagakerjaan. Pasalnya, upah yang diterima dibawah UMK Dumai.
Masalah tuntutan Asril terkait hak normative juga sedang ditangani Disnakertrans Provinsi Riau. Bahkan pihak Hotel Komala juga sudah dipanggil, namun pihak Hotel Komala tak hadir
Menurut Fadhly, untuk penanganan laporan terkait norma kerja dan K3 bukan lagi kewenangan kami Disnakertrans Kota Dumai, tapi sudah diambil alih Disnaker Provinsi Riau.
"Untuk itu pekerja di Kota Dumai jika merasa dirugikan perusahaan atas hak normative, maka langsung melapor ke Disnaker Provinsi Riau, Masalah hak normative pekerja Hotel Komala ini juga sedang diproses,” ungkapnya.
(rdk/rdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Nasional
70 Kontingen Dumai Ikuti Pawai Budaya Rakernas Apeksi di Malang
-
Sosial
50 Bidan PTT Dumai Terima SK CPNS Tahun 2017
-
Sosial
Momentum HKN 2017, Seluruh ASN Pemko Dumai Diminta Kerja Profesional
-
Kesehatan
Wawako Dumai Imbau Masyarakat Dukung Program 2 Anak Cukup
-
Ekbis
Walikota Dumai Kumpulkan Pimpinan Perusahaan Industri Sungai Sembilan
-
Sosial
Pemko Dumai Tetapkan Tarif Air Minum

