• Home
  • Ekbis
  • Disperindag Dumai Ancam Cabut Izin Minimarket Langgar Permendag

Disperindag Dumai Ancam Cabut Izin Minimarket Langgar Permendag

Rabu, 15 April 2015 10:48 WIB
DUMAI - Aturan larangan mini market menjual minum ‎keras golongan A tinggal menghitung hari. Pasalnya 16 April 2015 peraturan tersebut sudah mulai diberlakukan sehingga dengan aturan tersebut pemerintah mempersempit ruang gerak penjualan minuman keras (miras) beralkohol kurang dari 5 persen.

Jika sebelumnya masih bisa dibeli di minimarket, setidaknya kini miras golongan A itu hanya bisa dibeli di supermarket atau hipermarket. Bedasarkan surat resmi itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, ‎Zulkarnaen disampaikan Kabid Perdagangan Kamaruddin berjanji akan turun kelapangan untuk memantau sejauh mana kepatuhan dari mini market terhadap aturan itu.

"Apabila nantinya masih ditemukan minimarket menjual Minol gol A maka Pemko akan langsung melayangkan surat peringatan, sehingga bisa mengarah kepencabutan izin usaha, " jelasnya kepada riauheadline.com, Rabu (15/4/15)

Kalau sudah dilayangkan surat peringatakan tidak digubris katanya, maka akan dilakukan pencabutan izin usaha. Sebab sesuai aturan Pemendag penjualan miras golongan A di minimarket memang diperbolehkan sesuai dengan Permendag 70/M-DAG/PER/12/2013. 

Lalu, aturan diperketat dengan Permendag 20/M-DAG/PER/4/2014 yang melarang penjualan miras di minimarket yang dekat dengan permukiman, tempat ibadah, terminal, stasiun, rumah sakit, gelanggang remaja, serta sekolah.

''Sekarang hanya boleh dijual di supermarket dan hipermarket saja. Jadi apabila masyarakat Dumai masih menemukan tempat usaha minimarket dan kedai kecil-kecilan menjual Minol maka segera melaporkan kekita agar bisa dikenakan sangsi tegas sebagai efek jera.Selain itu diminta peranan dari Satpoll PP agar ikut mengawasi hal ini," ungkapnya.

(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar