• Home
  • Politik
  • Kisruh Parpol, KPU Siapkan Tiga Opsi untuk Golkar dan PPP

Kisruh Parpol, KPU Siapkan Tiga Opsi untuk Golkar dan PPP

Rabu, 15 April 2015 10:45 WIB
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mencoba menghadirkan tiga opsi agar Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bisa mengikuti Pilkada serentak akhir tahun ini. 

Sebab hingga kini jelang tahapan Pilkada, KPU memang belum memutuskan kepengurusan mana yang diizinkan mengikuti Pilkada di kedua partai politik tersebut.

Menurut Komisioner KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya menyiapkan tiga opsi dalam draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) soal KPU tentang pencalonan kepala daerah. Namun, opsi itu belum merupakan keputusan final dan masih bisa berubah.

"Proses pembuatan aturan KPU tentang pencalonan masih dalam tahap konsultasi dengan Pemerintah dan DPR. Kalau KPU ditanya, apa rujukannya, apa cara terakhir untuk menyelesaikan persoalan ini, sebetulnya belum ada cara yang final," kata Arief Budiman di Jakarta, Selasa (14/4/15).

"Di dalam draf PKPU kita keluarkan tiga opsi. Yang pertama, merujuk kepada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Kalau putusan hukum tetap dari pengadilan belum ada maka akan merujuk opsi kedua, putusan sela, maka kita akan merujuk putusan sela itu, apa isi dari putusan sela. Kalau tidak ada juga kami berikan opsi yang ketiga, kedua partai yang berkonflik untuk islah," jelasnya.

Ditambahkan Arief, islah artinya siapapun calon yang diusung di sebuah daerah yang melaksanakan Pilkada, dua DPP ini harus menyepakatinya dalam sebuah nota kesepakatan. Sementara tiga opsi yang dikatakan Arief di atas tak lain untuk melindungi hak-hak konstitusional.

"Tiga opsi itu untuk melindungi hak-hak konstitusional baik bagi individu-individu yg mau jadi calon kepala daerah, maupun partai politik sebagai institusi peserta pemilu," sebut Arief.

Arief menyebutkan, KPU akan segera mungkin menyelesaikan rapat konsultasi. Dari keputusan itu tergantung apakah pada PKPU tersebut sudah dinyatakan selesai konsultasinya. Jika sudah tuntas akan segera akan ditetapkan.

"Tentu tidak akan lama lagi, tiga opsi itu bisa saja tiga-tiganya ada di PKPU atau nanti kita tegas kalau hanya ada salah satunya," ujarnya.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags KPUPPP
Komentar