Ekspor Timah Batangan Jadi Primadona Pemkab Meranti
Kamis, 20 Februari 2014 21:55 WIB
SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berharap dengan memiliki potensi ekspor timah batangan yang berizin mampu menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sekrot pajak dan royalti yang dilakukan oleh pengelola yaitu PT Wahana Perkit Jaya tersebut.
Sesuai dengan ketentuan administrasi dan persyaratan standar kualitas, produksi timah batangan Meranti dari hasil verifikasi Scofindo, kualitas timah batangan Meranti melebihi batas standar kualifikasi timah ekspor, yakni mencapai 99,90 persen. Tentu ini akan menjadi primadona pendapatan.
"Secara kualitas maupun persyaratan administrasi sudah clear dan tidak ada persoalan lagi. Realisasi ekspor ini, hanya tinggal menunggu hasil verifikasi dari pihak surveyor, melalui Bursa Timah Indonesia (INATIN)," kata Kepala Dinas Pertambangan Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kepulauan Meranti, H Herman, kemarin.
Menurut dia, proses ekspor timah Meranti tetap mengacu pada ketentuan Pemerintah, yakni melalui INATIN. Persoalan dari mana akan dieskpor, pihaknya tetap berkeinginan melalui pelabuhan di Meranti.
"Kita yang punya produknya, kenapa harus lewat pelabuhan lain. Jelas kita tidak mau rugi, dengan ekpor melalui pelabuhan di Meranti pajaknya akan menjadi PAD Meranti. Kalau diekspor dari pelabhuhan di luar Meranti, tentunya pajaknya akan disetor dari mana timah tersebutr diekspor," ujar Herman.
Menurutnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 78/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Ekspor Timah yang berlaku efektif per tanggal 1 Januari 2013.
Dalam Permendag Nomor 78/2012 tersebut diatur seluruh produk timah yang dibatasi ekspornya hanya bisa diekspor jika telah dilengkapi dengan bukti pelunasan pembayaran iuran produksi atau royalti yang telah diverifikasi PT Surveyor Indonesia dan PT Sucofindo yang ditunjuk pemerintah sebagai lembaga surveyor.
"Mengacu pada ketentuan tersebut, katagori timah ekspor harus mengandung kadar timah 99,9 persen. Meskipun PT WPJ sudah mengantongi Izin Penambangan (IUP), mengacu pada ketentuan Permendag tersebut, ekspor timah batangan Meranti tetap harus melalui satu pintu," jelasnya.
Meskipun terkesan rumit, dari sisi ekonomi akan lebih menguntungkan. Pasalnya, dengan proses ekspor melalui IANTIN, harga timah batangan Meranti akan mengacu pada harga standar normal yang telah ditetapkan INATIN bukan lagi pihak pembeli.
"Dengan demikian, pajak dan royalty yang akan diterima Meranti akan semakin besar. Hal ini jelas akan lebih terkontrol, transparan dan harga jual timah batangan Meranti bisa bersaing dipasaran timah batangan internasional," beber Herman.
Menyinggung soal kapan kepastian ekspor perdananya, Herman mengaku belum bisa disebutkan tanggal pastinya, memang ada rencana akan dilakukan 25 Februari ini. Namun, belum bisa dipastikan karena masih harus menunggu keputusan hasil verivikasi dari pihak surveyor.
"Kalau pihak surveyor suah menyatakan siap dieskpor, baru dilakukan ekspor. Yang jelas dengan potensi seperti ini harus kita dukung demi kemajuan daerah ini menjadi lebih baik," demikian penjelasan Herman.***(adv/fan/hum)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

