• Home
  • Ekbis
  • Jadi Investor Baru, RIC Wajib Jalankan Novasi Utang RAL

Jadi Investor Baru, RIC Wajib Jalankan Novasi Utang RAL

Sabtu, 25 Januari 2014 12:18 WIB

PEKANBARU - Pasca dicabutnya status pailit PT Riau Airlines (RAL) oleh Mahkamah Agung (MA), maka PT Pengembangan Investasi Riau atau Riau Investment Corporate (RIC) yang telah menyanggupi menjadi investor baru bagi maskapai itu, berkewajiban menjalankan pembaruan atau novasi utang.

Demikian pendapat pengamat hukum bisnis dari Universitas Islam Riau (UIR) Ardiansyah. Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau tidak perlu berlebihan menyikapi dikabulkannya Peninjauan Kembali (PK) pailit RAL oleh MA.

"Tak perlu berlebihan menyikapi putusan Peninjauan Kembali yang dikabulkan. Sebab, masih ada kewajiban yang harus dipenuhi RIC selaku investor baru dan diamanahkan oleh Pengadilan Niaga Medan 11 Oktober 2012," pesannya.

Seperti diketahui, majelis hakim Pengadilan Niaga Medan berkeyakinan perjanjian perdamaian antara RAL selaku debitur dengan para kreditur dapat terlaksana, sehingga hakim mengakhiri status pailit dengan homologasi.

Secara garis besar proposal yang diajukan dan telah disetujui kreditur pada putusan itu, terdapat skema penyelesaian utang-piutang RAL secara bertahap selama delapan tahun dan tahap pertama jatuh September 2013.

Menurut Ardiansyah, putusan MA yang dikeluarkan pada awal tahun lalu atau tepatnya 28 Januari 2013 menolak kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Medan dan mengaburkan kembali putusan homologasi yang sudah diputuskan.

Putusan itu dikeluarkan pada saat pertama kali RAL dinyatakan pailit dan sekaligus mengabulkan tuntutan penggugat PT Bank Muamalat Indonesia atas fasilitas kredit yang telah diberikan dengan sisa utang Rp80 miliar di luar bunga yang diputus pada 12 Juli 2012.

Sejak putusan PK diterima oleh MA, sejak itu pula muncul kewajiban perseroan untuk memenuhi kewajiban sebagaimana yang diamanahkan Pengadilan Niaga Medan atas putusan homologasi yang diambil.

"Bagaimana persiapan RAL khususnya para pemegang saham dan para pihak yang telah melakukan perjanjian pengambilalihan utang dan sejak diterimanya PK ini, maka muncullah kewajiban perusahaan," katanya. 

MA resmi mencabut gugatan pailit RAL dengan menerima permohonan yang diajukan jajaran direksi maskapai penerbangan itu berupa Peninjauan Kembali dan sekaligus mencabut status kepailitan.

"Alhamdulillah, pada 31 Desember 2013, MA mengabulkan PK yang kami ajukan. Sehingga status pailit RAL sudah resmi dicabut," ujar Kepala Biro Administrasi dan Ekonomi Setdaprov Riau Syahrial Abdi.

Diterimanya putusan PK itu, otomatis mementahkan putusan lembaga hukum tinggi negara tersebut melalui putusan MA Nomor 662 K Tanggal 28 Januari 2013 yang berisi menguatkan RAL dalam status pailit.***(son)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Ekbis
Komentar