• Home
  • Ekbis
  • Kapal Daya 9 Hanya Sanggupi Rp600 Juta

Tabrak Dermaga Ekspor Pertamina di Siak,

Kapal Daya 9 Hanya Sanggupi Rp600 Juta

Senin, 10 Februari 2014 18:34 WIB

KOTOGASIB - Terkait tertabraknya dermaga ekspor PT Pertamina EP Lirik Terminal Buatan di Desa Buatan II, Kecamatan Kotogasib beberapa hari lalu, telah beberapa kali digelar pertemuan antara pihak kapal Intan Daya 9 milik PT Teguh Persada Kencana yang disewa PT Maskapai Pelayaran Pulau Laut. 

Dalam pertemuan muncul nilai ganti rugi perbaikan dermaga yang ditabrak. Pihak pertamina pada pertemuan Rabu (5/2/14) lalu, mengajukan nilai tawaran perbaikan dermaga sebesar Rp2,028,260,000. 

Setelah dilakukan konsultasi di pihak kapal Intan Daya 9, maka pada pertemuan Senin (10/2/14) ini muncul nilai tawaran kesanggupan untuk melakukan perbaikan sebesar Rp600 juta.

Dengan nilai tawaran Rp600 juta tersebut, pihak PT Pertamina EP Lirik Terminal Buatan yang diungkapkan Ahmad Jabbar menjabat sebagai Lirik Legal&Relation Assistant Manager bahwa, keberatan dengan nilai tawaran yang cukup jauh dari nilai tawaran yang diajukan perusahaannya.

"Nilai tawaran ganti ruginya sangat tidak wajar dan manusiawi, dimana hanya 600 juta," ujar Ahmad Jabbar.

Selain itu Ahmad Jabbar megatakan bahwa, dalam pertemuan tersebut pihak kapal Intan Daya 9 telah mengakui kelalaiannya."Terkait dengan pertemuan tersebut, pihak pemilik kapal / penyewa kapal sudah mengakui kesalahannya," ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut dihadiri Ahmad Jabbar perwakilan PT Pertamina EP Lirik, Iin Wikaya Kepala Cabang PT Maskapai Pelayaran Pulau Laut, Syahrul AK Lubis mewakili PT Teguh Persada Kencana, Hengky alias Herman dan Jetfin dari PT AMN.

Sementara itu Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Pekanbaru Ridwan, kepada riauterkinicom bahwa, pihaknya hanya sebatas memediasi antara penabrak dengan yang ditabrak. Dan saat ini masih dalam tahap menjari solusi dan perbaikan dermaga yang ditabrak.

"Dalam hal ini, kita hanya sebagai mediasi untuk mencari solusi yang terbaik. Dan informasi saya dapat saat ini kedua belah pihak tengah mencocokkan harga untuk perbaikan dermaga," ujar Ridwan.

Selain itu Ridwan juga mengungkapkan bahwa, dermaga tersebut asetnya SKK Migas dan PT Pertamina EP Lirik hanya sebagai operator, dan untuk menghitung nilai perbaikan seharusnya dilakukan servey Independen.

"Dermaga itu asetnya SKK Migas, dan tentunya pihak SKK Migas yang menentukan nilai perbaikannya, tentunya melalui survey independen." Ujar Ridwan.

Ridwan juga mengatakan, apabila dalam beberapa kali pertemuan tidak menemui jalan terbaik, dan ditempuh jalur hukum, maka persidangannya akan digelar di Mahkamah Pelayaran, dan tentunya dikenakan Undang-undang Pelayaran nomor 17 tahun 2008.

"Kalau tidak ada kata sepakat dari kedua belah pihak, dan ditempuh jalur hukum, itu terserah mereka. Dan kemana harus melapor silahkan saja ke polisi bisa, ke Syahbandar juga bisa dan kita laporkan ke KPLP," ujar Ridwan. ***(vila)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Ekbis
Komentar