• Home
  • Ekbis
  • Kenaikan Tarif Listrik Buat yang Non Subsidi

Kenaikan Tarif Listrik Buat yang Non Subsidi

Rabu, 17 September 2014 20:08 WIB

DUMAI - Sejak diberlakukannya kenaikan tarif listrik non subsidi berdasarkan golongan yang ditetapkan Pemerintah terhitung 1 Juli 2014, sebagian besar pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Dumai yang merupakan pelanggang Rumah tangga golongan R3 yakni dengan daya 3.500-5500 volt ampere (va).

Untuk kenaikannya sendiri ada sebanyak 4000 lebih pelanggan PLN wilayah Dumai. Demikian disampaikan Maneger PLN Rayon Dumai Romel melalui  Bidang Humas Debby saat ditemui media diruang kerjanya, Rabu (17/9). 

"Ada enam golongan mengalami kenaikan tarif listrik secara berkala setiap dua bulan sekali. Keenam pelanggan ini terdiri dari tiga jenis golongan yaitu golongan rumah tangga, industri dan gedung atau fasilitas pemerintah," katanya.

Dikatakanya, kenaikan akan dilakukan secara  bertahap setiap dua bulan 5,7 persen untuk daya 3.500-5500 volt ampere (va), Pelanggan pemerintah (P2) dengan daya diatas 200 kva. Kenaikan secara bertahap setiap dua bulan sebesar 5,36 persen. 

"Bagi pelanggan rumah tangga yang menggunakan daya di atas 3500 va tidak begitu banyak hanya sekitar 4500an Pelanggan,sisanya merupakan golongan indutri ,gedung dan Pemerintah," jelasnya.

Diterangkan lagi bahwa Kenaikan tarif listrik hanya pelanggan yang memakaian daya besar dan tidak berlaku pelanggan yang di bawah 1300 va,jadi untuk masyarakat kecil dan menengah tidak perlu khawatir dalam tahun ini pemerintah belum ada wacana menaikkan tarif listrik.

"Kenaikan tarif hanya berlaku untuk pelanggan yang menggunakan daya di 3500 va,untuk masyarakat kecil belum ada kenaikan dan pemerintah sendiri belum ada wacana untuk menaikan tarif listrik skala kecil," ungkap Debby.

Dengan kenaikan tarif listrik khusus pelanggan skala besar ini tidak menimbulkan dampak kepada perekonomian masyarakat Kota Dumai ,karena sebagian pengguna listrik skala besar adalah golongan industri dan Pemerintah jelas debby lebih lanjut. (dek)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Ekbis
Komentar