Pabrik Gula PT SMIP Belum Tardaftar di BPJS Ketenagakerjaan Dumai
Hadi Pramono Minggu, 21 Januari 2018 16:36 WIB
DUMAI - Pabrik Gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) yang beroperasi di Kecamatan Medang Kampai, hingga kini belum mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai.
"Belum, hingga kini pabrik gula PT SMIP Selingsing belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Bidang (Kabid) Pemasaran BPJS Ketenagakerjaan Kota Dumai Arrahman Yunianto.
Sesuai ketentuan, setiap pekerja wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Tidak terkecuali pekerja tetap atau harian lepas, borongan, dan perjanjian waktu kerja lainnya, wajib didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut sebagaimana diatur Peraturan Presiden (Perpres) No 109 /2013 tentang Tahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial.
Perpres ini merupakan amanat dari UU Nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU No24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Dimana penahapan pendaftaran untuk usaha besar dan usaha menengah wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian.
Bahkan skala usaha yang bergerak di bidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan tenaga harian lepas, borongan, dan / atau musiman wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Minimal ikut dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian. Bahkan usaha kecil juga wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, dan program jaminan kematian.
Sedangkan usaha mikro, juga wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian. “Kami minta perusahaan (PT SMIP red) segera mendaftar,” pintanya.
Kepala Bidang (Kabid) Penyelesaian Hubungan Industri dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai Muhammad Fadhly SH mengakui bahwa PT SMIP belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “PT SMIP merupakan salah satu perusahaan yang tidak taat aturan,” ujarnya.
Menurutnya, perusahaan yang tidak tidak melaksanakan kewajiban mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa dikenakan sanksi administratif. Berupa teguran tertulis oleh BPJS, denda dan/atau tidak mendapat pelayanan publik tertentu oleh Pemerintah atau pemerintah daerah atas permintaan BPJS.
Sedangkan sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu yang dikenai kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara meliputi: perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin memperkerjakan tenaga kerja asing, dan izin perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh; atau Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
(zik/zik)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
Dumai Expo 2026, Antara Perayaan Hari Jadi ke-27 dan Dampak Ekonomi Lokal
-
Lingkungan
Konflik Agraria di Jalan Sudirman Dumai Memanas, APRJ Desak BPN dan Pemkot Bertanggung Jawab
-
Sosial
Penataan Pedagang Dumai di Jalan Sultan Syarif Kasim, Kota Jadi Destinasi Kuliner
-
Tekno
Pemko Dumai Ajak RAPI Perkuat Peran dalam Komunikasi Publik dan Darurat
-
Pendidikan
Wali Kota Dumai Pimpin Upacara Hari Santri Nasional Tahun 2025
-
Traveler
Pawai Obor Idaman Berlangsung Meriah pada Malam Hari Raya Idul Fitri 2025

