Pedagang Enggan Pindah ke Pasar Kelakap Tujuh Dumai
Senin, 11 Agustus 2014 19:06 WIB
DUMAI - Sebagian besar pedagang di Pasar Dock Yard menolak direlokasi ke Pasar Kelakap Tujuh, kendati pemerintah Kota Dumai sudah menyediakan Pasar Kelakap Tujuh. Pasar Kelakap Tujuh juga sudah resmi diumumkan sebagai relokasi pedagang pasar Dock Yard sejak 1 Agustus 2014 lalu.
Kepala Kantor Pelayanan Pasar (KPP) Kota Dumai HR.Bambang Wardoyo kepada riauterkinicom mengatakan, lebih dari 400 pedagang pasar Dock Yard yang didata baru 150 orang pedagang resmi pindah ke pasar kelakap Tujuh.
"Sebagian besarnya memilih pindah ke pasar Gedang, atau sekitar 400 meter dari eks pasar Dockyard. Pasar gedang itu didirikan masyarakat sebagai sikap penolakan pindah ke Pasar Kelakap Tujuh, yang dibangun pemerintah," ungkapnya, Senin (11/8/14).
Menurut Bambang Wardoyo, hal tersebut menjadi kendala besar bagi pihaknya untuk membenahi pasar tradisional itu. Pasalnya, pedagang yang enggan pindah ke Pasar Kelakap Tujuh sudah terdata memiliki kios dan lapak.
"Hingga saat ini, sebagian besar lapak dan kios yang sejatinya sudah dihuni masih kosong. Akibatnya, pasar Kelakap Tujuh masih sepi pengunjung meski aktivitas jual beli sudah dilaksanakan," jelasnya.
Bambang menegaskan, kalau pedagang di pasar Gedang tidak mau pindah juga, akan mengancam keberlangsungan pasar Kelakap Tujuh. Satu-satunya jalan yang harus dilaksanakan adalah memberikan peringatan kepada pedagang terlebih dahulu.
"Jika tidak mau juga pindah, data pedagang tersebut akan kita coret, karena dianggap tidak mengindahkan lokasi relokasi. Tentu, pedagang lain bisa menghuni lapak dan kios yang masih kosong," tegasnya.
Dijelaskannya, selain Pasar Gedang yang menjadi hambatan bagi pihaknya, data yang ditinggalkan Kepala Kantor Pelayanan Pasar yang lama juga belum lengkap. Sedikitnya, ada 120 pedagang yang belum terdata dan tidak mendapat tempat.
Namun, hingga akhir pekan lalu, 120 pedagang itu kembali didata dan diundi untuk mendapatkan lapak di bagian belakang Pasar Kelakap Tujuh. Meskipun mereka mendapatkan tempat jauh lebih kecil dibanding lapak yang ia tempati di Pasar Dockyard sebelumnya.
"Kita minta mereka sabar dulu, karena pemerintah punya hak renovasi nantinya, kalau sudah diserahterimakan dari pemerintah pusat. Sekarang bagaimana kita maramaikan pasar tersebut terlebih dahulu," ujar mantan kepala Satpol PP Kota Dumai itu.
Dikatakannya, Pasar Gedang yang dirikan di Jalan Dockyard akan dibongkar Satpol PP, karena tidak memiliki izin pendidiran pasar. Surat permohonan penindakan sudah dilayangkan ke kantor Satpol PP pekan lalu.
Namun, pihaknya dan Satpol PP akan melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Jika langkah tersebut tidak direspon, maka Satpol PP akan bertindak sesuai aturan yang berlaku.
"Jika pedagang sudah dicoret untuk menenmpati pasar Kelakap Tujuh, lalu pasar Gedang dibongkar Satpol PP, tidak ada lagi hak sebagaimana sedia kala. kita hanya menjalankan aturan saja," tutupnya.***(adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

