• Home
  • Ekbis
  • Pemkab Meranti Tetapkan UMK 2014 Rp1,7 Juta

Pemkab Meranti Tetapkan UMK 2014 Rp1,7 Juta

Senin, 02 Desember 2013 17:46 WIB

SELATPANJANG - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti, akhirnya menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) pada tahun 2014 sebesar Rp1,7 juta. 

Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Guberneur (Pergub) Riau yang diteken Pj Gubernur Riau, Djohermansyah Djohan.

"Pergub tentang UMK telah diteken oleh Pj Gubri, salinannya pun sudah dikirim ke kita," kata Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kepulauan Meranti, Syarifudin Y Kai, saat dikonfirmasi, Senin, (2/12) kemarin

Lebih lanjut dijelaskannya, angka tersebut merupakan usulan dari Pemkab Kepulauan Meranti kepada Pemerintah Provinsi Riau untuk disahkan melalui Pergub. 

"Tidak ada perubahan, nilainya sama dengan keputusan yang telah disepakati bersama oleh Dewan Pengupahan," ungkapnya.

Dengan disahkannya UMK tersebut, Disosnakertrans akan segera mensosialisasikan kepada para pengusaha dan perusahaan atas nilai UMK tahun 2014 mendatang. 

"Semua pengusaha wajib memberi gaji sesuai UMK, karena ini adalah angka minimal. Boleh lebih tapi tidak boleh kurang," tambahnya lagi.

UMK Meranti tahun 2014 sebesar Rp 1,736,685,47, tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 1,510,000.

Disosnakertrans Diminta Fokus Terapkan UMK

Ketua Komisi I DPRD Kepulauan Meranti, Dedi Putera, menyambut baik nilai UMK yang telah ditetapkan Pemprov Riau. Ia dan anggota komisi yang lain berharap Pemda melalui Disosnakertrans bisa fokus mensosialisasikan UMK dan juga penerapannya.

Ketika ini sudah menjadi aturan, maka semua pihak wajib mematuhinya. Disnaker fokus ke sini dulu, bukan hanya sosialisasi tapi juga harus diterapkan oleh pengusaha.

Kepada para pengusaha, Ketua komisi I Meranti itu berharap, bisa turut mematuhi Pergub tersebut. Hak-hak para pekerja harus dipatuhi oleh pengusaha maupun pihak perusahaan sehingga check dan balance nya bisa berjalan seimbang.

"Pengusaha sebagai pemodal jangan sampai memajukan usaha dengan menepikan hak-hak pekerja. Dan jangan sampai UMK ini dijadikan alat untuk menggertak para pekerja atau buruh maupun pemerintah," tegas politisi muda PPP itu. (Sawal)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Ekbis
Komentar