Pemprov Riau Ingatkan Perusahaan Tanpa Sertifikat ISPO
Jumat, 03 Oktober 2014 11:24 WIB
PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau mengingatkan penerapan sanksi pelarangan mengekspor CPO dan diturunkan kelas kebunnya jika perusahan sawit tidak mengantongi sertifikat Indonesian Suistainable Palm Oil (ISPO) hingga 31 Desember 2014.
"Kebijakan ini ditetapkan pemerintah untuk memberi peringatan kepada perusahaan yang tidak mengurus sertifikat ISPO, sebagai bukti bahwa produk sawit yang mereka hasilkan sudah lolos ramah lingkungan, yang menjadi tuntutan pasar internasional," kata Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Riau Drs H Zulher MS, di Pekanbaru, Kamis.
Menurut Zulher, perusahaan dilarang menjual buah CPO tanpa sertifikat ISPO lebih untuk menjaga citra agar produksi kelapa sawit Indonesia ramah lingkungan atau sesuai dengan prinsip "green industry".
Ketika muncul akal-akalan perusahaan yakni dengan modus menyiasati produk sawit mereka dengan menjualnya kepada perusahaan yang telah memiliki sertifikat ISPO maka menurut Zulher itu bisa saja terjadi.
"Akan tetapi perlu diketahui perusahaan pembeli tersebut perlu mengawasi kualitas produk yang akan dibelinya. Dampaknya memang CPO yang akan dibeli oleh mereka akan lebih murah dari harga pasar," katanya.
Sebaliknya, disamping menjaga kualitas produknya, perusahaan yang mempunyai sertifikat ISPO tentu akan menggunakan kebiasaan pasar dan memberi kesempatan kepada mereka untuk menekan harga seminimal mungkin.
"Perusahaan yang tidak memiliki ISPO akan merugi,"katanya dan menambahkan penerapan penurunan kelas untuk kebun berdasarkan tingkatannya.
Kebun dibagi atas empat kelas yakni kelas A, B, C, D. Jika mereka tidak memiliki sertifikat tersebut, maka Disbun Riau dalam penilaian usaha perkebunan akan menurunkan rangking kebunnya. Hal ini akan berimbas pada perusahaan tersebut dalam penjualan buah.
"Oleh karena itu tidak ada alasan bagi perusahaan untuk tidak mengurus sertifikat ISPO, sehingga perusahaan diharapkan agar segera mengurus sertifikat ISPO itu," katanya.
Ia menyebutkan, kini berdasarkan data yang telah masuk ke Disbun Riau baru tercatat 19 unit perusahaan dari 170-an perusahaan perkebunan yang memiliki ISPO.***(ant)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

