Kejati Riau Hentikan Penyidikan Korupsi Koperasi Sawit Makmur
Hadi Pramono Sabtu, 26 Juni 2021 13:21 WIB
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau menghentikan penyelidikan dugaan penyelewengan kredit PT Perkebunan Nusantara V dalam pembangunan lahan perkebunan yang dilakukan Koperasi Primer untuk Anggota (KKPA) Koperasi Petani Sawit Makmur (Kopsa-M).
Kasus ini dilaporkan Indonesia Law Enforcement Monitoring (Inlaning) pada Juli 2020.
Jaksa tidak menemukan kerugian negara dalam perkara tersebut. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto mengatakan, perkara yang dilaporkan LSM Inlaning tersebut telah dihentikan.
"Terkait laporan terhadap PTPN V, setelah kami telusuri ternyata sudah dilakukan pengumpulan data dan keterangan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus. Hasilnya tidak ditemukan unsur kerugian keuangan negara," kata Raharjo, kepada merdeka.com, Jumat (25/6).
Dari penelusuran jaksa didapati, PTPN V menanggung beban kredit akibat KOPSA-M tidak menunaikan kewajibannya membayar cicilan.
"Justru PTPN V ini yang menanggung kredit karena dari koperasi tadi banyak yang menunggak. Jadi unsur kerugian negara tidak terpenuhi," tegas dia.
Sebelumnya Inlaning menuding PTPN V telah merugikan negara sebesar Rp100 miliar. Di antaranya berasal dari penyalahgunaan keuangan kredit KKPA dalam pembangunan kebun atas kredit sebesar Rp54 miliar pada Bank BRI Agro Pekanbaru.
Kerugian lainnya terkait tuduhan penggelembungan pembangunan kebun Kelapa Sawit di Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Selanjutnya, laporan tersebut ditindaklanjuti Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau. Hasilnya, Korps Adhyaksa menyatakan tidak menemukan kerugian negara seperti yang dilaporkan Inlaning.
Justru, KOPSA-M yang diketahui telah melakukan penunggakan pembayaran sehingga PTPN V harus menanggung pembayaran kredit ke Bank.
"Sekali lagi unsur kerugian negara tidak terpenuhi sehingga tidak dapat ditingkatkan ke tahap berikutnya," ucap pria asal Solo, Jawa Tengah itu.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Sumber : Merdeka.com
Tags Berita RiauBerita Riau TerkiniBerita TerbaruBerita TerkiniKejati RiauKoperasi Petani Sawit MakmurKorupsiPTPN V
Komentar
Berita Terkait
-
Ekbis
Produksi Padi Riau Naik 12,7 Persen, Targetkan Ketahanan Pangan Hingga 2029
-
Lingkungan
Riau Dorong Swasembada Pangan Nasional, Petani Milenial Jadi Kunci Modernisasi Pertanian
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Sosial
PWI Riau Bekukan 9 Kepengurusan PWI Kabupaten Kota
-
Maritim
Dinas Perhubungan Riau Tambah Layanan Trip Roro Selama Libur Isra Mijraj dan Imlek 2025
-
Sosial
Bupati Kasmarni Ikut Rapat Bersama Plt. Gubri Bahas Sejumlah Isu Pembangunan

