Riau Masuk Provinsi Tercepat Tetapkan UMP 2015
Rabu, 05 November 2014 15:29 WIB
PEKANBARU : Riau merupakan salah satu dari 19 Provinsi tercepat dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP). Pasalnya Riau telah menetapkan UMP tersebut pada tanggal 28 Oktober lalu sebesar Rp 1.878.000.
Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Hubungan Kerja dan Persyaratan Kerja, Disnaker Riau, Ruzaini, Rabu (5/11/2014). Ia juga menuturkan, percepatan Riau dalam menetapkan UMP sebelum 1 November dan merupakan suatu prestasi tercepat dalam menetapkan UMP.
"Kita sudah melaporkan penetapan UMP kita ke Kemenaker, dan kita 1 dari 19 Provinsi yang telah menetapkan UMP,"ujarnya.
Ia juga menuturkan berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 7 Tahun 2013 tentang Upah Minimum, UMP tahun 2015 akan ditetapkan secara serentak pada tanggal 1 November 2014 dan upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2014.
"Kita juga sudah menyampaikan ke Plt Gubri penetapan UMP kita sudah sesuai waktu yang ditetapkan, yakni 28 Oktober,"urainya.
Sekedar informasi, data Kemnaker menyebutkan, provinsi yang telah menetapkan UMP 2015 tepat waktu adalah Aceh, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Banten, Bali, NTB, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan.
(hrc/adi/red)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Terlibat Narkoba, Polisi Tangkap Seorang ASN Pemprov Riau di Jakarta
-
Ekbis
Bupati Bengkalis Klaim Pesta Pantai Mampu Majukan Perekonomian Rakyat
-
Traveler
Bupati Bengkalis Ajak Seluruh Komponen Lestrikan Budaya Lokal
-
Hukrim
Tak Mau Dipindahkan, Narapidana Rutan Sialang Bungkuk Mengamuk
-
Ekbis
Bank Riau Kepri Gelar Rapat Kerja Triwulan II Tahun 2017
-
Sosial
Gubernur Riau Teken MoU Bersama Badan Restorasi Gambut

