Senin, Penentuan Besaran Nominal UMK Dumai 2016
Minggu, 15 November 2015 20:10 WIB
DUMAI - Jika tak ada aral melintang, Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai akan kembali mengadakan rapat pembahasan besaran upah minimum kota (UMK) Dumai tahun 2016 mendatang, pada Senin (16/11) esok. Diharapkan, dengan kembali diadakannya rapat besaran UMK Dumai 2016, telah mendapatkan hasil yang dapat disepakati.
Pasalnya deadline penetapan dan pengiriman besaran UMK tingkat Kabupaten dan Kota adalah tanggal 21 November 2015 mendatang. Jika pada batas waktu tersebut belum ada juga kesepakatan, maka DPK Dumai terpaksa mengajukan sesuai UMK Dumai tahun 2015 yakni Rp 2,2 Juta.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kota Dumai Drs.H.Amiruddin optimis besaran UMK Dumai tahun 2016 dapat disepakati bersama. Tentunya jika semua pihak (DPK Dumai) satu suara dan satu pemahaman.
"Ya kami dari Pemerintah Kota Dumai sangat berharap akan adanya win-win solution. Sebab penetapan UMK Dumai merupakan kepentingan bersama. Artinya dengan besaran UMK yang disetujui bersama dapat menjadikan pekerja sejahtera, dan dunia usaha juga tidak diberatkan," tegas Amiruddin akhir pekan lalu.
Untuk diingat, rapat pembahasan UMK Dumai tahun 2016 di ruang rapat kantor Disnakertrans Jalan Kesehatan Dumai Kamis (12/11) pagi berlangsung alot hingga petang. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Dumai minta penetapatn UMK sesuai PP 78 tahun 2015. Lantaran tak ada titik temu, APINDO dan KADIN wall out (WO) dan meninggalkan ruang rapat.
Anggota APINDO Dumai Zulfan Ismaini menjelaskan, pihaknya dalam Temu Usaha bersama KADIN dan APINDO Kota Dumai serta sejumlah pengusaha Dumai telah sepakat bahwa UMK Kota Dumai tahun 2016 naik 5 persen daru UMK Dumai tahun 2015 yaitu sebesar Rp 2.310.000,-. "Kami hanya mampu penetapan UMK Dumai sesuai PP 78/ 20015 tanpa asesmen yakni sebesar Rp 2.453.000," kata Zulfan Ismaini
Namun Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (SP/SB) Kota Dumai tak sependapat dan meminta penetapan minta Upah Minimum Kota (UMK) Dumai tahun 2016 naik 6 persen dari asesmen yakni menjadi Rp 2.585.000,-, atau sesuai Kabutuhan Hidup Layak (KHL) Dumai Rp 2.576.000,-. Namun sempat juga muncul angka Rp 2.519.000.
(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Nasional
70 Kontingen Dumai Ikuti Pawai Budaya Rakernas Apeksi di Malang
-
Sosial
50 Bidan PTT Dumai Terima SK CPNS Tahun 2017
-
Sosial
Momentum HKN 2017, Seluruh ASN Pemko Dumai Diminta Kerja Profesional
-
Kesehatan
Wawako Dumai Imbau Masyarakat Dukung Program 2 Anak Cukup
-
Ekbis
Walikota Dumai Kumpulkan Pimpinan Perusahaan Industri Sungai Sembilan
-
Sosial
Pemko Dumai Tetapkan Tarif Air Minum

