• Home
  • Ekbis
  • Tak Punya Izin, Dinas Pasar Pekanbaru Ancam Tutup Pasar Kaget

Tak Punya Izin, Dinas Pasar Pekanbaru Ancam Tutup Pasar Kaget

Rabu, 06 Mei 2015 19:04 WIB
PEKANBARU - Keberadaan pasar kaget yang semakin menjamur dan tidak tertata rapi dan menyebabkan kemacetan tersebut mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.

Jajaran Dinas Pasar Kota Pekanbaru berjanji segera menata dan menertibkan pasar kaget yang ada di sejumlah titik di Pekanbaru. Kepala Dinas Pasar kota Pekanbaru Mahyuddin mengaku, menjamurnya pasar kaget di Kota Pekanbaru sering mengganggu arus lalu lintas masyarakat.

Akibat menjamurnya pasar kaget tersebut sebagian ruas jalan menjadi sempit, sebab masyarakat yang memarkirkan kendaraannya di badan jalan. Ditambah lagi pedagang yang menjajakan barang dagangannya di pinggir jalan.

"Kami tengah mendata dan mencari lahan di kecamatan untuk dibangun pasar rakyat. Sebagai langkah awal, kami akan data semua aktivitas pasar kaget di Pekanbaru," kata Mahyuddin.

Setelah mendata, lanjut Mahyuddin, pihaknya kemudian akan menyurati pedagang maupun pengelola pasar kaget untuk segera mengurus izin. "Kalau bersedia mereka menjual lahannya, Pemko siap membeli untuk dibangun pasar rakyat," imbuhnya.

Namun jika pengelola atau pemilik lahan yang saat ini sudah dimanfaatkan sebagai pasar kaget tidak ingin menjual lahannya kepada Pemko, maka pengelola atau pemilik lahan harus mengurus izin.

Untuk mengurus izin, tidak bisa dilakukan perorangan, tapi harus melalui badan usahan. Pertama yang harus dilakukan adalah mengurus rekomendasi Dinas Tata Ruang dan Bangunan. Sebab pembangunan pasat rakyat harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). 

Selain itu juga harus ada rekomendasi dari Dinas Pasar, Dinas Perhubungan, Badan Lingkungan Hidup. Sementara untuk izinya akan dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPT PM). "Kalau tak mau juga mengurus izinnya kita akan tutup paksa," tegas Mahyuddin.

Ia mengutarakan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2014, aktivitas pasar yang tidak berizin dinyatakan sebagai aktifitas jual beli di pasar ilegal. Pihaknya akan turun ke lapangan untuk mencari lahan untuk menbangun pasar rakyat.

"Membangun pasar rakyat tidak perlu besar, karena membangun pasar tipe D hanya untuk 30 pedagang saja sudah cukup. Kami akan fokuskan membangun pasar rakyat di daerah pinggiran," katanya.

(rdk/tpc)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Pekanbaru
Komentar