Tersangka Pencurian 2 Ton CPO Ivomas Dilimpahkan ke Kejari Siak
Rabu, 06 Mei 2015 19:06 WIB
SIAK - Kasus pencurian buah kelapa sawit di PT. Ivomas sebanyak 2 ton sudah tahap dua. Polres Siak melimpahkan tersangka Jonson Silaban dan barang buktinya ke kejaksaan negeri (Kejari) Siak, Rabu (6/5/2015).
"Kasus pencurian di areal perusahaan marak terjadi. Ini salah satu yang kedapatan oleh security perusahaan saat patroli. Dalam waktu dekat ini kita limpahkan ke pengadilan," kata Kasi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Siak, Ostar Al Pansri.
Dalam hal ini, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Untuk penahanan dititipkan di rumah tahanan (Rutan) klas II Kabupaten Siak.
Penangkapan Jonson Silaban terjadi pada Maret 2015 lalu. Ia diketahui sedang memanen sawit oleh sejumlah security PT. Ivomas saat melakukan patroli. Melihat Jonson tengah asyik mengumpulkan buah sawit, ia langsung disergap.
Hebatnya, sebelum tertangkap Jonson sudah dapat mengumpulkan sebanyak 2 ton buah sawit. Melihat hal tersebut, security perusahaan itu langsung menyerahkan Jonson ke Polres Siak.
(rdk/tpc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Lingkungan
CPO Milik PT Nagamas Palmoil Lestari Tumpah dan Cemari Laut Dumai
-
Lingkungan
Pemilik Tongkang Royal Palma 18 Bertanggungjawab Soal CPO Tumpah
-
Lingkungan
CPO Cemari Sungai, Polres Inhu Periksa Tongkang Royal Palma 18
-
Lingkungan
KLH Dumai Sebut Tumpahan CPO Tak Cemari Perairan
-
Lingkungan
GM Pelindo Dumai: Saya Perintahkan Anggota Tangkal Wartawan
-
Lingkungan
KSOP Dumai Lakukan Penyelidikan Terkait Tumpahan CPO

