• Home
  • Ekbis
  • UMK 2016, Disetujui Pj Wako Dumai dan Sudah Diantar ke Provinsi

UMK 2016, Disetujui Pj Wako Dumai dan Sudah Diantar ke Provinsi

Rabu, 18 November 2015 19:08 WIB
DUMAI - Tak ada perubahan, besaran  Upah Minimum Kota (UMK) Dumai yang diusulkan tetap Rp 2.514.500,-. Setelah mendapat persetujuan dan ditandatangani Pj Walikota Dumai Drs H Arlizman Agus MM Selasa (17/11) petang, Rabu (18/11) pagi langsung diantar ke Provinsi Riau.
 
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Drs Amiruddin MM, yang sengaja menghubungi melalui ponsel mengatakan bahwa usulan UMK Dumai tahun 2016 diantar langsung ke Provinsi Riau "Saya antar langsung, ini kami sedang dalam perjalanan menuju Pekanbaru," jelasnya Rabu (18/11).
 
Dijealaskan, penetapan usulan besaran UMK Dumai tahun 2016 dilakukan melalui proses dan sesuai prosedur yang berlaku. Langkah pertama dilakukan yaitu Dewan Pengupahan Kota (DPK) Dumai melakukan survey ke sejumlah pasar tradisional untuk menetapkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL Dumai. Hasilnya disepakati KHL Dumai tahun 2015 sebesar  Rp 2.576.207,25,-.
 
Kemudian DPK Dumai telah dua kali pula melakukan rapat pembahasan besaran UMK Dumai tahun 2016 yang akan diusulkan, ternyata Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Serikat Pekerja dan Srikat Buruh (SP/SB) berbeda pendapat.
 
Menurut SP/SB, besaran UMK Dumai tahun 2016 diusulkan Rp 2.585.000,- atau setidaknya sesuai KHL sebesar Rp 2.576.000,-. Namun APINDO Dumai tetap tak setuju  dan bertahan  bahwa UMK Dumai tahun 2016 harus sesuai PP 78 tahun 2015 tanpa asasmen sebesar Rp 2453.000,-
 
Namun dalam rapat terakhir, kebijakan pun terpaksa diambil. UMK Dumai pun akhirnya ditetapkan sebesar Rp 2.514.500,-, naik 14 persen dari UMK tahun 2015. Hal tersebut dilakukan dalam upaya menciptakan Kota Dumai kondusif. Apalagi menjelang pesta demokrasi di Dumai, situasi aman, damai dan kondusif hendaknya tetap terpelihara. 

(adi/adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags UMK
Komentar