• Home
  • Ekbis
  • UU Banyak Kelemahan, Kemendagri Kecewa Pelaksanaan Otda

UU Banyak Kelemahan, Kemendagri Kecewa Pelaksanaan Otda

Sabtu, 07 Desember 2013 02:10 WIB

JAKARTA - Banyak kelemahan-kelemahan di dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah dan Otonomi Daerah membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meresa kecewa dengan pelaksanaan otonomi daerah. Pasalnya pemerintah daerah pasca otonomi, tidak menjalankan pemerintahan dengan baik sesuai harapan rakyat.

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan yang juga Penjabat Gubernur Riau, Jumat (6/12/13) di Jakarta. Katanya, Kemendagri kecewa dengan pelaksanaan otonomi daerah karena apa yang dicapai tidak sesuai dengan harapan dan telah menyimpang dari yang diharapkan.

"Kami kecewa dengan pelaksanaan otonomi daerah karena apa yang diharapkan dan dicapai telah menyimpang. Kami ingin pemerintahan diurus dengan baik dan amanah oleh pemda, tapi pemda dalam demokrasi yang liberal ini tidak melakukannya dengan baik," kata Djohermansyah.

Sebagai bukti, kata Djohherman, dari situs 131 pemda, sebanyak 11 situs diantaranya tidak bisa dibuka. Ia mempertanyakan kemana saja bupati/walikota. Selain itu, masih banyak pemda yang tidak menjalankan instruksi Menteri Dalam Negeri selama ini. Namun, Kemendagri tidak bisa berbuat banyak lantaran tidak ada aturan pemberian sanksi dalam UU Nomor 32 tahun 2004.

"Ini sistem tata pemerintahan yang buruk. Kalau ada bupati/walikota yang tidak jalankan instruksi, lalu dibiarkan saja, ini sistem seperti dan mau dibawa kemana. Sebab di dalam UU nomor 32 tidak ada sanksi untuk kepala daerah yang tidak jalankan instruksi Mendagri," ungkapnya.

Maka untuk mengembalikan sistem pemerintahan yang baik dan sesuai harapan semua pihak. Kemendagri tengah merevisi UU Pemda agar bisa diberikan sanksi jika tidak menaati UU sekalipun kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat.

Djohan juga mengkritik sikap kepala daerah yang tidak mengindahkan pakta integritas yang ditandatangani ketika dilantik. "Ketika menjabat, mereka melakukan penyimpangan, salah satunya korupsi. Akhirnya, sampai saat ini sekitar 300 kepala daerah terjerat kasus korupsi," sebutnya.***(jor)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
Komentar