Bank Mandiri Kembalikan Dana Nasabah UMKM Bengkalis
Selasa, 28 Oktober 2014 09:45 WIB
PEKANBARU - PT Bank Mandiri (Tbk) menyatakan siap mengembalikan sepenuhnya dana nasabah UMKM Bank Mandiri Kabupaten Bengkalis, Riau, yang menjadi korban pencurian oknum pegawai Mikro Kredit Sales yang membawa kabur uang angsuran kredit mereka.
"Selain itu, pihak Bank Mandiri telah melakukan upaya hukum dengan menyerahkan kasus ini kepada aparat penegak hukum," kata Rohan Hafas, Corporate Secretary PT Bank Mandiri lewat pesan elektronik yang diterima, Senin (27/10).
"Kami segera mengganti uang angsuran nasabah UMKM. Dalam hal ini kami juga berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat untuk mengusut kasus ini dan menindak tegas oknum petugas Mikro Kredit Sales tersebut," kata Rohan.
Sebelumnya puluhan nasabah usaha mikro, kecil dan menengah di Bank Mandiri Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, dikabarkan menjadi korban pencurian oleh oknum pegawai Mikro Kredit Sales yang membawa kabur uang angsuran kredit mereka.
"Saya bingung karena angsuran kredit yang seharusnya sudah lunas, tapi masih dibilang menunggak. Dan ternyata bukan saya saja yang kena masalah ini, karena ada 30 orang korban lainnya dengan jumlah uang Rp100 juta lebih," kata Suprianto, nasabah UMKM Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Warga Jalan Siak Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis ini mengaku menjadi salah satu korban dari oknum Mikro Kredit Sales (MKS) Bank Mandiri berinisial SM. Pria yang sehari-hari menjadi kuli bangunan ini mulai menjadi debitur Bank Mandiri sejak 2011 dengan pinjaman sebesar Rp25 juta untuk membuka usaha pabrik tahu.
"Dari sejak awal proses pengajuan kredit melalui dia (SM), bahkan saking percayanya saya setorkan juga angsuran kredit kepadanya. Tapi ternyata uang itu tak pernah disetorkan ke bank, malah dibawa kabur," ujarnya.
Ia mengatakan mulai menyetorkan uang angsuran ke SM pada bulan Februari hingga Mei 2014, masing-masing sebesar Rp1.135.000 termasuk bunganya.
Namun, pada Juni lalu ia mendapat telepon dari pihak Bank Mandiri bahwa masih menunggak pada periode tersebut. Padahal, Suprianto mengatakan seharusnya angsuran kreditnya lunas pada Agustus tahun ini.
"Saya ingin hak saya dikeluarkan karena agunan surat tanah saya masih ditahan oleh bank karena dibilang menunggak utang. Padahal, sudah dua kali sejak Juni lalu saya melaporkan masalah ini ke Bank Mandiri Duri sambil menunjukkan surat tanda terima setoran uang yang lewat orang itu (SM), tapi tidak ada juga kepastian dari bank," katanya.
Rohan menjelaskan, pihaknya mengimbau kepada nasabah UMKM untuk langsung menyerahkan uang angsuran kredit ke kantor Bank Mandiri terdekat.
Hal ini menurut dia untuk menghindari penyelewengan oknum petugas di lapangan dan untuk memenuhi prosedur perbankan.
"Memang seharusnya nasabah langsung menyetorkan angsuran kredit ke kantor bank terdekat. Jadi untuk selanjutnya
setorannya langsung diserahkan ke bank," katanya.
Ia menambahkan kepada nasabah untuk tidak khawatir karena pihaknya bertanggung jawab untuk menyelesaikan masalah tersebut.
"Bank Mandiri sebagai bank terbesar di Indonesia dalam mengelola perusahaan menjunjung good corporate gorvernance (GCG) dengan mengedepankan langkah-langkah preventif dan pengawasan yang ketat dalam menjaga keamanan dana nasabah di seluruh cabang di Indonesia," katanya.***(rls)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

