Distribusi LPG 3 Kg Tak Menentu di Dumai

    Rabu, 12 November 2014 15:43 WIB
    DUMAI : Pendistribusian LPG 3 Kg di Kota Dumai semakin tidak menentu, yang mengakibatkan semakin tidak terjaminnya ketersediaan pasokan dan kepastian harga. Sementara kuota untuk Kota Dumai sudah bertambah menjadi 5.200 tabung per hari. 

    Meskipun sudah mendapat peringatan dan sanksi dari pihak agen, namun pemilik pangkalan resmi di Jalan Jeruk, Kelurahan Rimba Sekampung, Nainggolan, tetap membuka monopoli penjualan oleh pihak agennya. 

    Ternyata, agen atas nama PT. Puly Rafi Jaya membuat surat pernyataan kesediaan menjadi pangkalan LPG 3 Kg untuk pangkalan yang sudah resmi. Pangkalan tersebut dipaksa menandatangani surat pernyataan itu di atas matrai 6000. Padahal, dari pasal per pasal dalam surat pernyataan itu juga menimbulkan kerugikan bagi pangkalan. 

    "Dalam surat itu, saya dinyatakan hanya berhak memperoleh 80 tabung per bulan. Kebutuhan masyarakat yang saya salurkan 1200 tabung perbulan. Bila saya tidak menandatangani pernyataan itu, saya tidak dijatah oleh agen yang mendistribusikan kepada saya," kata Nainggolan, Selasa (11/11) kemarin. 

    Di dalam surat tersebut, juga dikatakan bahwa pangkalannya, tidak dibenarkan mengambil pasokan dari agen lain. Sehingga, Nainggolan merasa heran dengan pernyataan tersebut. 

    Padahal, pihaknya sejak awal disuruh melengkapi semua perizinan kepada pemerintah, seperti SIUP, SITU, HO, hingga ke lurah. Selain itu, pihaknya juga dituntut melengkapi lokasi penyimpanan, racun api yang standar serta timbangan 25 Kg. 

    "Semua sudah saya lengkapi, tetapi saya dicekek dengan aturan main sepihak agen (PT. Puly Rafi Jaya). Disperindag juga tidak mau membantu kami," katanya. 

    Anehnya, setelah disuruh menandatangani pernyataan sepihak, PT. Puly Rafi Jaya juga meminta uang administrasi sebesar Rp. 500 ribu. Mau tidak mau, Nainggolan terpaksa merogoh kocek saat pihak PT. Puly Rafi Jaya datang ke pangkalannya. 

    "Saya tidak tahu harus mengadu ke pihak mana. Ke Disperindag,tidak ada bantuan buat saya. Bahkan, saya dapat informasi, bahwa izin pangkalan saya akan dicabut, karena saya mengadu ke media massa," katanya.

    Ia berharap, agar pihak penegak hukum bisa melirik pola penyelewenagan pendistribusian ‎LPG 3 Kg. Karena, pola pendistribusian sebenarnya tertutup, dan tabung tidak boleh beredar ke pihak yang tidak berhak. Namun, pola tertutup diubah oleh agen menjadi pola terbuka, sehingga agen bebas menjual kepada pihak lain, dan mendirikan pangkalan sendiri. 

    "Sangat aneh sekali, saat Disperindag sebagai pihak pemerintahan tidak tahu bagaimana nasib kami sebagai pangkalan. Apalagi, kami berizin sejak awal, dan terdaftar sesuai SK Walikota," sebut dia.

    Kepala Bidang Perdagangan, Disperindag Dumai Kamaruddin mengakui ada penyelewengan pendistribusian oleh pihak agen. Namun, ia tidak mau menjelaskan permainan agen sehingga tidak semua tabung beredar untuk masyarakat yang berhak. 

    "Pokoknya adalah sedikit penyelewengan," katanya, kemarin.

    Kamaruddin juga memberikan keterangan yang berbelit. Ia mengetahui bahwa sistem pendistribusian tertutup, sesuai ketentuan keputusan bersama Mentri ESDM dan Mendagri, nomor 17 dan nomor 5 tahun 2011 tentang distribusi LPG bersubsidi. Dalam ketentuan itu disebutkan bahwa pendistribusian LPG 3 Kg secara tertutup, mulai dari Pertamina, SPBE, Agen dan pangkalan.

    "Di Dumai dan dimana saja di Riau, pendistribusian tidak lagi tertutup. Sistem sudah berubah menjadi terbuka. Siapa saja boleh membeli, dan tidak tepat sasaran," katanya. 

    Ditanya kewenangan Disperindag, Kamaruddin seolah-olah membuang badan. Ia menyebut hanya Pertamina yang mempunyai kewenangan penuh, sedangkan kewenangan dia hanya pengawasan semata. 

    Selain itu, Kamaruddin juga mengeluarkan pernyataan yang berbeda. Ia menyebut, ketika agen tidak mendistribusikan LPG 3 Kg ke pangkalan yang ditunjuk, atau menciutkan kuota sebuah pangkalan bukan tindak pidana. Sebab, antara agen dan pangkalan tidak mempunyai kontrak kerjasama. 

    "Kalau melanggar kontrak kerja sama mungkin salah, inikan tidak ada. Hanya baru indikasi," katanya. 

    Tidak hanya itu, Kamaruddin juga menuding konsultan dalam Project konversi LPG 3 Kg tahun 2010 dan 2011 lalu salah. Tudingan itu berdasarkan klaim pihaknya bahwa data-data yang ada tidak sesuai dengan yang sebenarnya. Sementara, Disperindag mengaku tidak punya data konsumen yang berhak.

    "Konsultan tidak bekerja dengan serius, dan tidak sesuai pembagiannya," tutupnya.

    (via/via)
    IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
    Tags
    Komentar