• Home
  • Sosial
  • KIP Riau Sosialisasi Keterbukaan Publik di Dumai

KIP Riau Sosialisasi Keterbukaan Publik di Dumai

Rabu, 12 November 2014 15:40 WIB
DUMAI : Komisi Informasi Provinsi Riau, Selasa (11/11) malam mengadakan sosialisasi keterbukaan informasi publik di hotel Comfort Dumai. Sosialisasi ini diikuti oleh 30 peserta yang diambil dari tokoh masyarakat, LSM, OKP dan perwakilan mahasiswa yang ada di Kota Dumai.

Sosialisasi ini diadakan untuk kesetaraan hak bagi setiap warga negara untuk memperoleh informasi secara transparan, cepat, mudah tepat waktu dan murah. Warga dapat mengakses dan mendapatkan informasi publik yang berasal dari badan publik.

Hadirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik menjadi suatu hal penting sebagai landasan hukum. Karena hal itu berkaitan dengan hak setiap orang untuk memperoleh pelayanan informasi dari badan publik dan untuk mengevaluasi kebijakan publik. Hal ini disampaikan Ketua Bidang Komisioner Komisi Informasi Provinsi Riau, Nurhayana,SH.

"Sosialisasi ini sudah dua kali kami lakukan di Dumai. Kalau tahun lalu bagi Sekretaris di Satker Pemerintahan dan saat ini khusus bagi masyarakat Dumai. Sebagaimana diketahui Komisi Informasi tidak sama dengan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID). Kalau Komisi Informasi khusus penyelesaian tentang sengketa informasi publik," kata Nurhayana.

Ia menjelaskan bahwa tugas Komisi Informasi adalah menerima, memeriksa dan memutuskan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi atau adjudifikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon berdasarkan Undang-Undang ini.

"Bagi pemohon syaratnya dalam mengajukan yang bersangkutan harus datang atau bisa juga dikuasakan. Setelah itu menyerahkan identitas, misalnya KTP, Pasport, SIM, Kartu mahasiswa atau identitas lainya. Dan melengkapi anggaran dasar apabila yang mengajukan itu berbadan hukum maka harus ada izin Departemen Hukum dan HAM, kalau berbentuk yayasan bisa dari SKT dan organisasi bisa dari Kesbang," terangnya.

Prosedur penyelesaian sengketa informasi publik, katanya, pemohon mengajukan secara tertulis yang ditujukan ke komisi informasi. Proses penyelesaian sengketa melalui tahapan mediasi sekitar 14 hari dan melalui tahapan adjudikasi dalam waktu 100 hari.

Sementara Said Zailani dari Komisi Informasi Provinsi Riau mengatakan, keterbukaan informasi publik menjadi prasyarat untuk mengawasi roda pemerintahan karena masyarakat harus mengetahui dan setiap warga negara berhak mendapat informasi bagi dirinya dan orang lain.

"Sebagai warga negara masyarakat harus tau dan mendapat informasi karena kalau tidak akan rentan terjadi penyelewengan. Kalau masyarakat memantau paling tidak akan mengurangi penyelewengan. Dan kalau masyarakat tak mau tau untuk mengawasi tentu penyelewengan akan meraja lela," sebut Said Zailani.

Menurutnya, saat ini tidak ada lagi informsi yang ditutupi. Semua yang memakai dana APBD dan APBN harus lebih transparan. Kalau proyek dibangun tak ada yang mengawasi atau kritikan memang terlaksana tapi bangunan mungkin asal jadi.

"Dengan adanya Undang-Undang ini akan memberi pelindungan bagi masyarakat. Dan bagi Pemerintah juga harus memberikan informasi kepada masyarakat baik spanduk, media dan lain-lainnya. Misalnya ada produk makanan yang mengandung formalin, ini harus diinformasikan kepada masyarakat. Kalau tak disampaikan akan menimbulkan penyakit. Kalau tak disampaikan ke masyarakat, ini bisa dituntut namun ini bukan domainnya kami lagi tapi bisa langsung ke aparat hukum," katanya.

Dikatakan Said Zailanai, masyarakat bisa meminta ke instansi, kemana saja anggaran mereka digunakan. Misalnya dana bos untuk beasiswa bagi siswa yang tidak mampu tapi banyak yang tidak tepat sasaran, karena justru siswa yang mampu yang mendapat bantuan.

"Tak ada lagi instsnsi atau pejabat yang menutupi informasi. Masyarakat jangan khawatir, kalau ada yang melapor akan dilindungi oleh hukum. Dan polisi juga akan melindungi hak bagi pelapor karena sudah diatur dalam Undang-Undang. Silahkan ajukan ke kami nanti kami akan proses melalui badan publik. Sebuah regulasi hukum sudah disahkan legislasi dan kita sudah dilindungi oleh hukum," tutupnya.

(via/via)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Sosial
Komentar