Kabupaten-Kota Tetapkan UMK Harus di Atas UMP Riau

    Senin, 03 November 2014 14:26 WIB

    PEKANBARU - Dewan Pengupahan Provinsi Riau belum lama ini telah menetapkan besar Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2015 sebesar Rp1.878.000. Penetapan UMP ini merupakan kesepakatan Disnakertransduk, perusahaan yang diwakili Apindo dan serikat pekerja.

    Kapala Bidang Hubungan Industrial Syarat Kerja Disnakertransduk Riau, Rizaini mengatakan dengan telah ditetapkannya UMP Riau tahun 2014 itu maka, kabupaten/kota di Riau harus mempedomaninya dalam mamatok Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) masing-masing kabupaten/kota.

    "Artinya masing-masing kabupaten/kota di Riau harus menetapkan UMK di atas UMP yang disepakati Dewan Pengupahan Provinsi Riau. Sebab UMP merupakan batas renedah patokan UMK," ungkapnya, di Pekanbaru.

    Dikatakannya, dalam waktu dekat ini UMP yang telah disepakati itu akan segera ditandatangai dan disahkan Plt Gubernur Riau. Sedangkan kabupaten/kota baru bisa mdenetapkan UMK setelah ada keputusan dari Dewan Pengupahan dan SKnya ditandatangani gubernur," jelasnya.

    Dia menyebutkan UMP dan UMK yang telah ditetapkan itu akan berlaku mulai Januari 2015, dan perusahaan harus mematuhinya. Kalau ada perusahaan yang tidak mau mengikutinya, maka akan ada sanksi yang akan dibelakukan.

    UMP Riau tahun 2015 sebesar Rp1.878.000 itu mengalami peningkatan sebesar Rp178 ribu dari tahun sebelumnya yang hanya 1.700.000. Dia mengatakan penetapan UMP Riau ini akan segera ditandatangani Plt Gubernur Riau dalam waktu dekat.

    (mcr-din)
    IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
    Tags
    Komentar