Seluruh BUMD Pemprov Riau Wajib Gelar RUPS Sebelum Mei Berakhir
Senin, 26 Mei 2014 16:32 WIB
PEKANBARU - Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dideadline paling lambat gelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 30 Juni mendatang. Bagi yang molor, manajmen berplat merah tersebut terancam dievaluasi.
"Kalau memang diatur seperti itukn berarti BUMD wajib hukumnya melaksanakan. Kalau tidak untuk apa menjadi perusahaan profesional," kata Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau, Syahrial Abdi, Senin (26/5/14).
Ketentuan yang mengatur bahwa BUMD paling lambat menggelar sebelum akhir Juni tersebut, yakni Undang-undang Perseroan Nomor 40 Tahun 2007.
"Itukan sebenarnya tanggung jawab perusahaan. Wajib hukumnya dijalani. Jadi jangan ngomng orang profesional kalau itu saja tak bisa jalankan tak usah saja lagi," tegas Syahrial lagi.
Ada pun dari tujuh BUMD di Riau hingga saat ini baru 1 BUMD yang melaksanakan RUPS, yakni Bumi Siak Pusako (BSP). Kemudian disusul Bank Riaukepri (BRK) yang baru akan melaksanakan RUPS 1 Juni mendatang, sisanya masih belum jelas.***(mok)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

