18 Berkas Tersangka Karhutla Riau Bakal Disidangkan
Jumat, 28 Maret 2014 13:56 WIB
PEKANBARU - Tim Satgas Gakum Penanggulangan Bencana Asap menetapkan 102 orang tersangka yang terbagi di seluruh Riau. Delapan belas diantaranya dinyatakan lengkap oleh jaksa, selanjutnya akan disidangkan.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo kepada wartawan. Ditambahkan Guntur, sidang akan ditentukan dan akan digelar di Pengadilan Negeri di wilayah masing-masing.
"Delapan belas tersangka sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri masing-masing wilayah," ungkap Guntur di ruangannya, Jumat (28/3/14).
Ada beberapa pasal dan undang-undang yang dikenakan oleh penyidik. Diantaranya: Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang nomor 18 tahun 2004 tentang Perkebunan.
Kemudian, Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maksimal10 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
"Kemudian Undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Hutan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp10 miliar. Dan KUHP Pasal 187," papar Kabid.
Guntur mengatakan, Tim Satgas juga menindak lanjuti 60 laporan polisi (lp). Polisi kini tengah memilah berasarkan dari kasuistis. "Rincian kasusnya, antara lain: 34 kasus karhutla, 15 kasus illegal logging dan perambahan 11 kasus," tambahnya. ***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Kasat Reskrim Polres Siak Tinjau Korban Percobaan Pencurian di Kampung Dosan
-
Sosial
Bupati Siak Afni Dorong Penyelesaian Konflik HGU di Jakarta
-
Hukrim
Operasi Narkotika Diperketat di Bengkalis, Ratusan Pelaku Ditangkap
-
Hukrim
Kejari Bengkalis Musnahkan Barang Bukti 110 Perkara Inkracht
-
Lingkungan
Rumah Kompos Pekanbaru Dorong Pengurangan Sampah TPA Muara Fajar
-
Politik
DPRD Pekanbaru Desak Prioritas Drainase 2026

