• Home
  • Hukrim
  • 3 Orang Dapat Remisi Bebas, Rutan Dumai Usulkan 232 Napi dapat Remisi

3 Orang Dapat Remisi Bebas, Rutan Dumai Usulkan 232 Napi dapat Remisi

Jumat, 15 Agustus 2014 16:52 WIB

DUMAI - Puncak Kemerdekaan Negara Republik Indonesia (RI) setiap tanggal 17 Agustus menjadi momentum bahagia bagi warga binaan yang berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Kota Dumai.

Pasalnya, setiap momen penting ini pihak Rutan Klas IIB Dumai mengusulkan para warga binaanya untuk mendapatkan resmisi baik tingkat pengurangan masa hukuman dan resmisi bebas dari masa hukuman.

Kepala Rutan Klas IIB Dumai Muhammad Lukman ketika dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan, puncak peringatan HUT RI ke 69 ini, pihaknya mengusulkan sebanyak 232 narapidana untuk memperoleh remisi dari Kemenkum HAM. 

"Dari yang kita usulkan itu ternyata hanya tiga orang yang memperoleh Remisi Umum Bebas (RU II). Sedangkan 229 narapidana lagi memperoleh Remisi Umum Biasa (RU I). Dan semua itu sudah melalui penilaian," ujarnya, Jumat (15/8/14).

Lebih lanjut, kata Lukman, mereka yang memperoleh remisi merupakan narapidana yang sudah menjalani enam hingga 12 bulan masa tahanan. Kemudian mereka berkelakukan baik selama menjalani masa pidana di Rutan Klas IIB.

"Remisi ini diberikan bagi narapidana yang berkelakuan baik atau tidak melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan di Rutan. Jadi nama-nama warga binaan yang kita usulkan itu sudah menjalani penilaian kita selama menjani masa kurangan disini," katanya.

Rencananya, kata Lukman, remisi terhadap mereka yang memperoleh remisi umum bebas akan diserahkan secara simbolis oleh Walikota Dumai Khairul Anwar usai puncak upacara HUT RI ke 69. Mereka juga mewakili pemberian remisi umum biasa bagi 229 narapidana lainnya.

"Kita pun berharap dengan adanya kegiatan penyerahan secara simbolis, bisa menjadi motivasi bagi warga binaan yang ada di Rutan Dumai. Sehingga ketika sudah bebas dan bergabung di masyarakat agar bisa orang baik lagi," terang Lukman.***(adi)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar