• Home
  • Hukrim
  • 33 Orang Penghuni Rutan Dumai Terima Remisi Natal

33 Orang Penghuni Rutan Dumai Terima Remisi Natal

Rabu, 25 Desember 2013 17:57 WIB
DUMAI - Sedikitnya 33 orang penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Dumai mendapat remisi pada perayaan Natal. 

Kepala Rutan Dumai Martin, kepada sejumlah awak media, Rabu (25/12/2013) mengatakan seluruh penghuni Rutan diberikan remisi sesuai indikator bagi narapidana yang berhak mendapatkan.

"Tidak ada yang langsung dibebaskan dari seluruh penghuni yang mendapat remisi," ujarnya. Remisi yang diberikan terhadap 33 penghuni Rutan, kata Martin, sudah sejak sebulan yang lalu diusulkan dengan rincian 1 diantaranya penghuni wanita dan 32 penghuni pria.

'Jika masa tahanan mereka dengan adanya pemotongan remisi ini bebas maka kita langsung bebaskan. Namun, dari seluruh tahanan tidak ada yang masa kurungannya sesuai indikator untuk bisa dibebaskan,' ujarnya.

Ditambahkan martin, usulan remisi yang sudah disampaikan kepada kanwil biasanya akan keluar hasilnya pada dua hari sebelum hari H. Namun, menurut Martin, usulan remisi justru akan didapati minggu depan. 

"Untuk perayaan Natal kita sudah lakukan sepekan yang lalu, dimana mendatangkan pendeta dan pihak Gereja dari luar untuk mengadakan perayaan Natal di tempat ibadah kita," sebutnya.***(die)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar