• Home
  • Hukrim
  • 4 Tersangka Kredit Fiktif BNI 46 Pekanbaru Jalani Proses Tahap II

4 Tersangka Kredit Fiktif BNI 46 Pekanbaru Jalani Proses Tahap II

Kamis, 10 April 2014 15:23 WIB

PEKANBARU - Perkara kredit fiktif yang merugikan negara sebesar Rp40 miliar di BNI 46 cabang Pekanbaru, menjalani proses tahap II di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, setelah berkasnya perkaranya dinyatakan lengkap oleh penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Riau.

Pada proses tahap II yang dilaksanakan pada Kamis (10/4/14) siang itu, penyidk juga menyerahkan empat tersangkanya yakni, Esron Napitupulu (Dirut PT Barito Riau Jaya atau BRJ) dan AB Manurung (Direktur PT BRJ selaku kreditur), sedangkan dua tersangka lagi dari pihak BNI 46 bernama Atok (mantan Pimpinan SKC) dan Dedi Syahputra. 

Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau Mukhzan, SH ketika dikonfirmasi riauterkini.com, mengatakan, "Perkara yang merugikan negara senilai Rp40 miliar itu sudah masuki proses tahap II yang diserahkan penyidik kepada jaksa," ujar Mukhzan.

Keempat tersangka ini dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 2 juncto Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. 

"Setelah proses administrasi dan berkas penuntutannya selesai, perkaranya akan secepatnya kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Pekanbaru," tutur Mukhzan lagi 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rulli Afandi, SH yang menangani berkas perkara keempat tersangka juga menambahkan, proses perkara korupsi ini juga melibatkan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, karena tempat kejadian peristiwa (TKP)-nya, berada di wilayah Kota Pekanbaru. 

Kasus ini bermula dari nasabah Rosinta yang mengajukan kredit senilai Rp40 miliar ke BNI pada 2008 silam, dengan alasan untuk mengembangkan bisnis perkebunan kelapa sawit. Sebagai agunan, beberapa surat tanah digadaikan. 

Ternyata dalam surat-surat lahan kebun sawit seluas 1.004 hektar itu banyak yang fiktif, dan sebagian lahan justru milik masyarakat. Anehnya BNI 46 Pekanbaru dengan mudah mengabulkan kredit tersebut, tanpa melihat ke lapangan lahan yang dijadikan agunan PT BRJ," papar Rulli. ***(har) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar