Bolos Usai Pileg, PNS dan Honorer di Rohul Diberi Sanksi
Kamis, 10 April 2014 15:21 WIB
PASIRPANGARAIAN - Bupati Rokan Hulu (Rohul) Achmad menegaskan, bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan tenaga honorer yang tidak mengikuti apel pagi usai pelaksanaan Pemilihan Legislatif 2014 akan diberikan sanksi berupa penundaan gaji dan transportasi selama satu bulan.
Demikian penegasan Bupati Achmad saat memimpin apel pagi gabungan di halaman kantornya, Kamis (10/4/14). Apel itu diikuti Wabup Hafith Syukri, Sekdakab Damri Harun, para asisten dan staf, serta pejabat di jajaran Pemkab Rohul.
"Bagi PNS dan tenaga honorer yang tidak hadir tanpa keterangan dalam apel hari ini akan diberi sanksi. Bagi tenaga honorer, gaji akan ditunda. Dan Bagi PNS, akan ditunda tunjangan trasportasinya," tegas Bupati Rohul.
Dia mengharapkan, PNS dan tenaga honorer sebagai pelayan masyarakat harus meningkatkan disiplin kerja. Menurutnya, disiplin merupakan pondasi bagi pegawai dalam menciptakan dan meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat. Disiplin juga merupakan kunci sukses dalam meniti karir.
Untuk kedepan, dia meminta seluruh pegawai di jajarannya tidak menambah hari libur pasca libur nasional. Sebab, bekerja ikhlas dalam melayani masyarakat lebih penting daripada libur tanpa keterangan.
"Sanksi bagi pegawai bukan saja agar mereka mentaati disiplin dan peraturan, namun agar mereka tidak seenaknya saja dalam bekerja," tegas Bupati Achmad dan mengharapkan sanksi itu menjadi intropeksi bagi seluruh kalangan pegawai di jajarannya.***(zal/mad)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Diperkuat Pemko Dumai Lewat Bimtek
-
Ekbis
Proyek Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangke Capai 30 Persen
-
Nasional
Budi Arie Setiadi, Video Viral dan Sanksi Projo
-
Hukrim
Tengku Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh Setelah Jadi Buronan Kasus Korupsi Dishub Dumai
-
Politik
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, APBD Dumai Naik Jadi Rp2,246 Triliun
-
Sosial
Instalasi Jaringan Listrik PLN di Ratu Sima Dikeluhkan Warga

