• Home
  • Hukrim
  • 7 Warga di Rohul Praperadilkan Polda Riau

Penangkapan Dinilai Tak Prosedural

7 Warga di Rohul Praperadilkan Polda Riau

Rabu, 25 Februari 2015 19:19 WIB
ROKAN HULU - Polda Riau dipraperadilkan oleh tujuh warga Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) di Pengadilan Negeri (PN) Pasirpangaraian.

Sidang perdana praperadilan terhadap Polda Riau di PN Pasirpangaraian sudah dimulai bersamaan aksi demontrasi besaran-besaran dilakukan seribuan massa gabungan mahasiswa dan warga di Kota Pasirpangaraian, Rabu (25/2/15).

Sidang praperadilan dengan registrasi perkara nomor 01/Pid/Pra/2015/PN.PSP, tertanggal 11 Februari 2015 dipimpin Majelis Hakim tunggal Atep Supandi juga menjabat Wakil Ketua PN Pasirpangaraian. Saat proses sidang, seribuan mahasiswa dan warga menunggu di luar pagar.

Polda Riau dipraperadilkan oleh tujuh warga yang sudah berstatus tersangka karena dinilai menyalahi prosedur saat menangkap dan menahan ketujuh warga Desa Kepenuhan Timur pada 4 Februari 2015 lalu.

Tujuh warga masih yang praperadilkan Polda Riau sendiri masih ditahan di Mapolda Riau sampai hari ini, di antaranya H. Iskandar (50), Dalius (39), Anasrudin AD (48), Abdul Karim (35), Zulkifli Lubis (33), Basuki alias Suki (37), dan Adenan bin Atan (52).

Kuasa Hukum tujuh warga Kepenuhan Timur, Heryanty Hasan AMd, AK, SH,MH mengatakan adapun yang menjadi materi praperadilan karena tindakan penangkapan, penahanan, dan penyitaan dilakukan Polda Riau tidak sah. Dia menilai penangkapan dilakukan Polda Riau terhadap tujuh kliennya tidak sesuai prosedur.

Pasalnya, ketujuh warga Kepenuhan Timur ditangkap oleh pihak Polda Riau bukan di lahan sengketa atau saat melakukan panen Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di lahan yang diklaim milik PT BMPJ, melainkan saat waktu Shalat Zuhur di Masjid Annur, masih di lokasi PT Agro Mitra Rokan (AMR).

"Sebagian warga ditangkap saat akan melaksanakan shalat. Dan sebagian ditangkap seusai shalat dan ditangkap di dalam masjid, bukan di lahan," kata Heryanty didampingi rekannya Gusdianto SH,MH, menjawab riauterkinicom usai sidang perdana praperadilan di PN Pasirpangaraian, Rabu siang.

Selain menangkap tujuh warga, pihak Polda Riau juga mengamankan barang bukti (BB) TBS kelapa sawit yang diakui Heryanty tidak tahu darimana asalnya.

Keanehan lainnya, BB sepeda motor yang diamankan Polda Riau juga bukan diamankan bukan dari TKP. Sepeda motor milik tersangka Iskandar itu diamankan petugas di tengah jalan.

Menurut Heryanty, penahanan tujuh warga Kepenuhan Timur oleh Polda Riau juga bisa dikatakan semacam penculikan. Pasalnya, penangkapan tanpa didasari legalitas surat penangkapan.

"Keluarga juga tidak diberi tau. Kita minta Polda Riau membebaskan tujuh klien saya," ujar Heryanty.

Karena proses penangkapan dinilai tak sesuai prosedur, tujuh warga tidak pernah meneken berita acara penyitaan TBS kelapa sawit.

"Karena tujuh klien saya tidak pernah tau sawit darimana itu. Penyidik asal ambil saja," tegasnya.

Heryanty menilai lagi bahwa penyidik Polda Riau lebih fokus menangani laporan PT BMPJ sebagai terlapor, tanpa melihat kapasitas dan legalitas perusahaan tersebut.

"Ini juga harus dipertanyakan. Apakah pelapor sudah sah sebagai pelapor? Apakah dia punya lahan disitu, apakah dia punya izin disitu?," tanyanya.

Heryanty mengakui tidak ada keadilan. Dia menduga ada keberpihakan dari Penyidik Polda Riau atas penangkapan dan penahanan tujuh warga Kepenuhan Timur.

"Paling mengherankan, laporan pelapor tanggal 1 Februari, tapi tanggal 4 Februari mereka (polisi) sudah datang tanpa surat perintah tugas, tanpa perlihatkan surat perintah penangkapan," ungkapnya.

Heryanty menambahkan tujuh warga Kepenuhan Timur dan beberapa BB langsung dibawa penyidik ke Polda Riau setelah sebelumnya mampir di Polres Rohul.

"Kami merasa harus diperjuangkan warga Kepenuhan Timur. Kami optimis dan sangat optimis jika hukum bersikap netral," tandas Heryanty.

Sementara itu, Kompol Rusli, selaku perwakilan dari Polda Riau sebagai tergugat mengakui belum bisa memberikan kesimpulan dari sidang praperadilan tersebut. Pasalnya, masih ada jadwal sidang susulan yang dijadwalkan akan dilanjutkan Kamis (26/2/15) besok.


(zal/rtc) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar