Wartawan Terlibat Perampokan
AJI Serukan Upanya Nyata Jaga Profesionalisme Jurnalistik
Jumat, 31 Oktober 2014 10:35 WIB
PEKANBARU - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru menyikapi terungkap dan tertangkapnya pelaku penjambretan disertai meninggalnya korban dilakukan oleh tiga orang, satu di antaranya merupakan seorang wartawan media online lokal di Pekanbaru.
Berikut ini sikap AJI Pekanbaru yang dikirim Fakrurrodzi selaku ketua, Kamis (30/10/14) malam :
1. Profesi jurnalis merupakan profesi terhormat, bukan suatu pekerjaan dengan hanya menjalankan kegiatan merekam, memfoto, menulis maupun menyebarkan informasi diperolehnya ke khalayak umum. Jurnalis diikat dengan Kode Etik Wartawan/Jurnalis dalam segala tindak-tanduknya saat menjalankan profesi mulia tersebut.
2. Pada Pasal 6 Kode Etik Jurnalis telah dinyatakan : Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Apa yang dilakukan Edison Efrizal Purba, tersangka penjambretan sehingga mengakibatkan nyawa seseorang melayang seperti dialami Mulyono, Senin (27/10) silam, merupakan PENYALAHGUNAAN PROFESI tersebut.
3. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru mengutuk dan mendukung langkah Polresta Pekanbaru untuk memidanakan Edison Efrizal Purba sesuai dengan aturan hukum berlaku.
Termasuk upaya peliputan dilakukan dan menaikkan berita kriminal tersebut di media online tempat Edison bekerja, usai ia menjalankan aksi kejahatannya sebagai tindakan tak patut ditiru.
4. Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru, meminta kepada para pihak-para pihak untuk tetap selalu menanyakan kartu pers dan mewaspadai jika pertanyaan-pertanyaan diajukan serta berita dihasilkan bertujuan sebagai alat melakukan pemerasan.
5. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers dimana bersangkutan bekerja serta menjadi anggota.
6. Terakhir, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pekanbaru mengajak organisasi-organisasi profesi jurnalis lainnya, perusahaan-perusahaan media dan SPS untuk selalu mengedepankan profesionalitas jurnalis serta tidak menjadikan profesi ini sebagai batu loncatan pada hal-hal yang DILARANG dalam Kode Etik Jurnalis/Wartawan.***(rls)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Sosial
Regulasi Perizinan Berbasis Risiko Diperkuat Pemko Dumai Lewat Bimtek
-
Ekbis
Proyek Pipa Transmisi Gas Dumai-Sei Mangke Capai 30 Persen
-
Nasional
Budi Arie Setiadi, Video Viral dan Sanksi Projo
-
Hukrim
Tengku Muhammad Nasir Ditangkap di Aceh Setelah Jadi Buronan Kasus Korupsi Dishub Dumai
-
Politik
KUA-PPAS Perubahan 2026 Disepakati, APBD Dumai Naik Jadi Rp2,246 Triliun
-
Sosial
Instalasi Jaringan Listrik PLN di Ratu Sima Dikeluhkan Warga

