• Home
  • Hukrim
  • Aktivis LSI Meranti Dituding Peras Yayasan dan Minta Jatah Proyek

Aktivis LSI Meranti Dituding Peras Yayasan dan Minta Jatah Proyek

Sabtu, 09 Mei 2015 17:20 WIB
MERANTI - Ketua Koordinator Lembaga Survei Independent (LSI) Wilayah Ransang, Syafridin alias Ketol dituding melakukan 'pemerasan' hingga belasan juta rupiah. 

Hal itu terkait gejolak beredarnya Surat Senyataan (SP) pemotongan Dana Batuan Sosial (Bansos) di Yayasan Pendidikan Hidayatut Tholibin yang melibatkan Oknum Anggota DPRD Kepulauan Meranti. 

Ketua Koordinator LSI itu disebut meminta Uang kepada Sugito Ketua Yayasan pendidikan yang berdomisili di Jalan Parit Masjid Desa Dwitunggal Kecamatan Ransang Kabupaten Kepulauan Meranti. 

"Dia datang kerumah, ditunggu dari ashar (waktu shalat sekitar pukul 3.30 wib, red) sampai Isya (pukul 7.30 wib) dia minta uang 7 juta (Tujuh Juta Rupiah,red) ,"Tutur Sugito dihadapan langsung Syafridin alias Ketol beberapa hari lalu. 

Selain Uang sebesar tujuh juta rupiah itu, Sugito memeberkan bahwa juga telah menyerahkan Uang Rp 6juta (Enam Juta Rupiah) kepada Ketol dengan iming-iming kasus surat penyataan pemotongan bansos 2012 sebesar 70persen oleh M Tartib Oknum Anggota DPRD (saat itu staf ahli Fraksi Gerindra) tidak naik. 

"Uang saya berikan pak, Saya bingung dibuatnya, istri saya hamil tua, dia (Ketol, red) tunggu terus dirumah,"beber Sugito tampa dibantah Ketol. 

Sementara Anggota DPRD Meranti, M Tartib juga membeberkan diminta Proyek oleh Ketua Koordinator LSI wilayah Ransang tersebut. 

"Beliau minta proyek, DPRD tahun ini kami gigit jari, tidak ada proyek, itu tugas SKPD masing-masing,"Tutur M Tartib. 

Namun sebelumnya, Politisi Partai Garindra itu juga telah membantah melakukan pemotongan dana bantuan dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti kepada Yayasan Pendidikan Hidayatut Tholibin. 

"Itu fitnah murahan dari LSI setempat, jangankan memotong, memberikan perintah kepada penerima saja saya tidak pernah. Saya ini memiliki latar belakang pendidikan hukum. Saya tidak akan seperti itu," kata anggota Komisi B itu. 

"Pada saat itu saya masih menjadi staf ahli Dewan, bagaimana saya bisa memotong dana, padahal dana tersebut dikirim oleh kesra langsung ke rekening yang bersangkutan. Bagaimana saya bisa memotong," ujar Tartib. 

Untuk diketahui, Surat Penyataan/pengakuan pemotongan Bansos yang menuding mantan staf ahli fraksi Grindra (Anggota DPRD M Tartib, red) tersebut ditanda tangani langsung Ketua Yayasan bersangkutan diatas matrei, saat ini surat penyataan asli dipegang Ketua LSI Kecamatan Ransang. 

Meski Ketua LSI Ransang, Syafridin alias Ketol kemarin tidak membantah disebut meminta sejumlah Uang, Namun Ia balik menantang akan membawa kasus ini ke ranah hukum. 

Menurutnya, selain dalam kasus di Yayasan Pendidikan Hidayatut Tholibin masih ada dua lagi hal serupa yang melibat Anggota DPRD Kepulauan Meranti Priode 2014-2019 itu.

(rdk/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Pemerasan
Komentar