Polres Rohul Ekspos Barang Bukti Hasil OTT dari Kades dan Sekdes Rantau Binuang
Hadi Pramono Senin, 22 Januari 2018 20:36 WIB
ROKAN HULU - Kepala Desa dan Sekretaris Desa (Sekdes) Rantau Binuang Sakti, Kecamatan Kepenuhan. Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Pajri Amin dan Sarqoni dijerat pasal pemerasan.
Hal itu diungkapkan Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Harry Avianto SH, SIK, Paur Humas Polres Rohul Ipda Suheri Sitorus, dan Kanit Tipikor Ipda H. Panjaitan SH, pada ekspose di Mapolres Rohul, Senin (22/1/2018).
Kapolres Rohul mengungkapkan awalnya dalam operasi tangkap tangan di Warung Ikan Bakar Sasmita di Desa Sukamaju, Kecamatan Rambah, ada 6 orang laki-laki diamankan Tim Saber Pungli Satuan Reskrim Polres Rohul, Kamis sore (18/1/2018) sekira pukul 17.10 WIB.
Dari pemeriksaan penyidik, Kades dan Sekdes Rantau Binuang Sakti ditetapkan sebagai tersangka, sedangkan 4 laki-laki lain mengaku tidak mengetahui ada transaksi surat tanah milik Koperasi Serba Usaha (KSU) Rokan Jaya Desa Kepenuhan Timur, Kecamatan Kepenuhan di warung ikan bakar tersebut.
AKBP Yusup mengatakan dugaan perkara pemerasan dilakukan Kades dan Sekdes Rantau Binuang Sakti awal mulanya adanya laporan dari masyaarakat terkait tingginya pengurusan surat tanah di Desa Rantau Binuang Sakti, Kecamatan Kepenuhan.
Dari penyelidikan dilakukan Tim Saber Pungli Satreskrim Polres Rohul, didapat informasi akan ada transaksi penyerahan uang untuk pengurusan tanah. Dari penyelidikan, Tim Saber Pungli melakukan OTT.
Dari tangkap tangan, polisi menyita barang bukti uang tunai pecahan Rp 50 ribu sebesar Rp 50 juta, 73 persil surat tanah atau Surat Keterangan Riwayat Pemilik Tanah (SKRPT).
"Awal kesepakatan sebesar Rp 225 juta, namun baru dibayar Rp 50 juta," ungkap AKBP Yusup saat ekspose dikutip dari riauterkinicom.
Kapolres mengungkapkan 1 SKRPT ditetapkan Kades Rantau Binuang Sakti ditetapkan Rp 2,5 juta, sementara aturan mengatur tidak ada, sehingga masyarakat keberatan dengan jumlah sebanyak itu dan melaporkan ke Polres Rohul.
Akibat perbuatannya, Kades dan Sekdes Rantau Binuang Sakti dijerat Pasal 12 huruf (e), sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Kades dan Sekdes Rantau Binuang Sakti, kata AKBP Yusup, dikenakan pasal pemerasan dalam tindak pidana korupsi, penyalahgunaan kewenangan oleh penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri dan orang lain, dengan cara memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu untuk membayar sesuatu.
Dalam perkara pemerasan dan Tipikor, pemberi uang tunai Rp 50 juta yakni dari pihak KSU Rokan Jaya Desa Binuang Sakti hanya berstatus sebagai saksi, karena merupakan korban pemerasan.
"Kita akan laksanakan pemeriksaan, masih dalam proses. Kita akan dalami, kalau memang ada indikasi, siapapun yang terlibat akan kita proses. Sementara ini kita tetapkan dua tersangka," ujarnya dan mengindikasi uang Rp 50 juta digunakan untuk kepentingan pribadi.
Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto mengimbau seluruh Kades dan Camat yang ada di Kabupaten Rohul, sebagai aparatur negara tidak melakukan praktik pungutan liar atau menyalahgunakan wewenang.
Yusup mengaku sudah mensosialisasikan masalah Saber Pungli. Ia mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh oknum aparatur negara tidak segan untuk melaporkan ke Polres Rohul.
"Kalau kita sudah menerima laporan dan bisa dibuktikan tentu akan kita proses. Dan kita harapkan semua pihak sama-sama melaksanakan pelayanan sesuai ketentuan yang ada," tandas Kapolres Rohul AKBP Yusup Rahmanto.
(rtc/rdk)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Hukrim
Abdul Wahid Bantah Perintah Setoran di Sidang Tipikor Pekanbaru
-
Hukrim
HAKORDIA 2025 di Yogyakarta Jadi Tonggak Baru Sinergi Nasional Lawan Korupsi
-
Politik
Profil Bupati Meranti Muhammad Adil yang Kena OTT KPK
-
Sosial
LINK Download Twibbon Hari Anti Korupsi Sedunia 2022 Gratis
-
Hukrim
Tersangka Korupsi Dana Zakat Baznas Dumai Tertangkap, Ini Sosoknya
-
Hukrim
Syamsuar Bungkam Perihal KPK Tahan Mantan Gubernur Riau Annas Maamun

