Anggota DPRD Riau Siswaja Muljadi Bantah Ditahan Kejari Bagansiapiapi
Jumat, 20 Februari 2015 20:45 WIB
PEKANBARU - Siswaja Muljadi, Anggota DPRD Riau dari Gerindra bantah jika dirinya tengah ditahan Kejari Bagansiapiapi atas kasus pengolahan lahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Bangko Pusako, Rokan Hilir.
"Siapa yang bilang saya ditahan, buktinya saat ini saya di sini (gedung dewan, red). Jadi tidak benar saya ditahan. Memang benar saya dimintai keterangan Selasa malam kemarin, tapi tidak ditahan," kata Siswaja Muljadi, di Ruang Komisi C DPRD Riau, Jum'at (20/02/15).
Anggota Komisi C DPRD Riau ini pun mengatakan, jika dirinya pernah ditetapkan tersangka (penetapannya setelah Pileg 2014) dan menjadi tahanan kota atas kasus HPT yang disangkakan tersebut. Ia pun membantah, jika lahan yang disangkakan itu merupakan hutan lindung sebelumnya.
"Tidak benar hutan lindung. Saya beli lahan itu ke masyarakat setempat sekitar tahun 2005 lalu, SKT, SKGR-nya ada sama saya. Masyarakat menanam sawit di situ, saya beli dan saya perbaiki lahannya, jadi tidak benar lahan saya itu berstatus HPT," ungkapnya.
Pria yang biasa dipanggil Aseng ini pun meminta kepada semua pihak agar bisa memahami kembali definisi hutan, terutama merujuk ke Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 173 Tahun 1999.
"Dalam perarutan itu dijelaskan bahwa areal hutan itu harus dilalui beberapa tahap, misalnya penunjukan, tapal batas, sosialisasi dan pengesahan. Kalau penyidik hanya menggunakan penunjukan saja, maka belum bisa dianggap areal hutan atau HPT," tegasnya.
Ia pun tidak memungkiri kalau persoalan seperti ini banyak terjadi di sejumlah wilayah yang ada di Riau. Sebutnya, hutan diperoleh secara turun menurun dari nenek moyang, tapi tetap disangkakan sebagai kawasan HPT.
"Orang-orang di daerah lebih tahu persoalan ini yang sesungguhnya seperti apa. Termasuk saat saya memberikan keterangan dalam sidang perdana kemarin tu," tutup anggota dewan dari daerah pemilihan Rokan Hilir ini.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi Rifqi Ari Arfa, SH, dihubungi, Rabu (18/2/15) melalui selulernya menjelaskan, Siswaja Mulyadi telah dilakukan sidang pertama Selasa (17/2/15) di Pengadilan Negeri Ujung Tanjung.
"Kasus posisi, pada tahun 2004, sampai dengan sekarang, bertempat di Desa Teluk Bano, Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan HIlir, terdakwa membeli dan menanam lahan kurang lebih 423 hektar yang ditanami sawit," jelas Rifqi.
Ternyata, usaha tersebut masuk dalam kawasan hutan, 183 hektar hutan produksi tetap, dan 270 hektar yang dapat dikonversi.
(ary/rtc)
"Siapa yang bilang saya ditahan, buktinya saat ini saya di sini (gedung dewan, red). Jadi tidak benar saya ditahan. Memang benar saya dimintai keterangan Selasa malam kemarin, tapi tidak ditahan," kata Siswaja Muljadi, di Ruang Komisi C DPRD Riau, Jum'at (20/02/15).
Anggota Komisi C DPRD Riau ini pun mengatakan, jika dirinya pernah ditetapkan tersangka (penetapannya setelah Pileg 2014) dan menjadi tahanan kota atas kasus HPT yang disangkakan tersebut. Ia pun membantah, jika lahan yang disangkakan itu merupakan hutan lindung sebelumnya.
"Tidak benar hutan lindung. Saya beli lahan itu ke masyarakat setempat sekitar tahun 2005 lalu, SKT, SKGR-nya ada sama saya. Masyarakat menanam sawit di situ, saya beli dan saya perbaiki lahannya, jadi tidak benar lahan saya itu berstatus HPT," ungkapnya.
Pria yang biasa dipanggil Aseng ini pun meminta kepada semua pihak agar bisa memahami kembali definisi hutan, terutama merujuk ke Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 173 Tahun 1999.
"Dalam perarutan itu dijelaskan bahwa areal hutan itu harus dilalui beberapa tahap, misalnya penunjukan, tapal batas, sosialisasi dan pengesahan. Kalau penyidik hanya menggunakan penunjukan saja, maka belum bisa dianggap areal hutan atau HPT," tegasnya.
Ia pun tidak memungkiri kalau persoalan seperti ini banyak terjadi di sejumlah wilayah yang ada di Riau. Sebutnya, hutan diperoleh secara turun menurun dari nenek moyang, tapi tetap disangkakan sebagai kawasan HPT.
"Orang-orang di daerah lebih tahu persoalan ini yang sesungguhnya seperti apa. Termasuk saat saya memberikan keterangan dalam sidang perdana kemarin tu," tutup anggota dewan dari daerah pemilihan Rokan Hilir ini.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kasi Intelijen, Kejaksaan Negeri Bagansiapiapi Rifqi Ari Arfa, SH, dihubungi, Rabu (18/2/15) melalui selulernya menjelaskan, Siswaja Mulyadi telah dilakukan sidang pertama Selasa (17/2/15) di Pengadilan Negeri Ujung Tanjung.
"Kasus posisi, pada tahun 2004, sampai dengan sekarang, bertempat di Desa Teluk Bano, Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan HIlir, terdakwa membeli dan menanam lahan kurang lebih 423 hektar yang ditanami sawit," jelas Rifqi.
Ternyata, usaha tersebut masuk dalam kawasan hutan, 183 hektar hutan produksi tetap, dan 270 hektar yang dapat dikonversi.
(ary/rtc)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Komentar
Berita Terkait
-
Politik
Banmus Jadwalkan Pelantikan Ketua DPRD Riau Meski SK Masih di Mendagri
-
Hukrim
Keberadaan KPAID Rokan Hulu Dipertanyakan
-
Hukrim
Direktur PT GTC Resmi Tersangka Atas Kasus Penipuan Travel Perjalanan Umroh
-
Hukrim
Demo Ratusan Mahasiswa Turunkan Jokowi-JK Berlangsung Ricuh di DPRD Riau
-
Hukrim
WN Malaysia Ditangkap Polisi Pekanbaru
-
Hukrim
Operasi Simpatik 2015 Libatkan 330 Petugas Gabungan

