Annas Maamun Terlibat PKI?

Senin, 25 November 2013 17:54 WIB

RIAUHEADLINE.com - Annas Maamun pernah terlibat partai terlarang, Partai Komunis Indonesia (PKI) adalah benar. Bukan hanya sekedar kampanye hitam atau isu belaka.

Pihak Kodam I Bukit Barisan, Medan, bahkan sudah melaporkan keterlibatan Annas Maamun dalam organisasi terlarang itu sewaktu ia masih sebagai Ketua DPRD Rokan Hilir. Surat laporan itu disampaikan Asisten Teritorial Pangdam I Bukit Barisan, Kolonel Kav TB Tambunan kepada Kasum TNI tertanggal 21 Agustus 2003.

Surat dengan klasifikasi Rahasia bernomor R.409.VIII/2003 menyebutkan bahwa Annas Makmun, yang pada saat itu Ketua DPRD Kabupaten Rokan Hilir beralamat Jln Aman Kecamatan Bangko, Bagansiapi-api, berdasarlam data yang didapat dari Koramil 03 Bangko Kodim 0303 Bengkalis, sesuai daftar OY tahun 2970, termasuk dalam Golongan C.

Sesuai dengan berkas Daftar OT dan OT 1 Kecamatan Bangko, Kabupaten Bengkalis, ahun 1970 itu tertera bahwa Annas Makmun dengan nomor urut 252 termasuk dalam Golongan C. Pada saat itu ia berusia 30 tahun dengan pekerjaan sebagai Guru SMP. Annas Maamun aktif di Orpol Pertindo (Persatuan Talabah Indonesia).

Bupati Rokan Hilir ini juga memalsukan identitas dirinya. Dalam laporan tahun 1970 itu namanya tertulis dengan ejaan ANNAS MAKMUN. 

Diduga untuk menghilangkan sejarah buruk masa lalunya dan tidak dikaitkan lagi dengan PKI, ia kemudian mengganti namanya menjadi ANNAS MAAMUN. Padahal semua kakak dan adiknya memakai nama MAKMUN.

Jadi, pernyataan Annas selama ini bahwa dirinya disebut-sebut terlibat PKI hanya sekedar isu atau kampanye hitam, terpatahkan dengan dua bukti surat ini. Demikian kiriman dari cemox_76@yahoo.com.***(rls)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar