• Home
  • Hukrim
  • Asik Nikmati Sabu, 2 Pemuda di Duri Dicokok Polisi

Asik Nikmati Sabu, 2 Pemuda di Duri Dicokok Polisi

Minggu, 22 Juni 2014 12:43 WIB

DURI - Tim Opsnal Polisi sektor Mandau kembali berhasil memutus mata rantai penikmat serbuk setan shabu-shabu disalah satu rumah yang beralamat di Jalan Rangau, Kilometer 3, Desa Petani, Kecamatan Mandau, Bengkalis, Jumat (20/6/14) sekitar pukul 20.30 WIB.

Dari penggerebekan tersebut, Esnon Uli Simanjuntak (37) warga Jalan Karya Bakhti dan Putra Soleh (30) diamankan petugas saat asik menikmati serbuk terlarang bernilai jutaan rupiah itu.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan Barang bukti (BB) di antaranya sambungan seperangkat alat penghisap, satu paket shabu seharga Rp 300 ribu, satu unit sepeda motor jenis Kawasaki Ninja dan satu unit Hand Phone (HP) merek Nokia.

Penangkapan tersebut, dijelaskan Kapolres Bengkalis AKBP Andry Wibowo melalui Kasi Humas Polsek Mandau Aiptu M. Sianturi, berawal dari informasi masyarakat yang telah resah akan tingkah laku kedua tersangka, lalu melaporkan kecurigaan tersebut kepada petugas Kepolisian. 

Tak ingin buruannya lepas, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga pada Jumat (20/6/14) malam sekitar pukul 20.30 WIB dilakukan penggerebekan di salah satu rumah yang dicurigai.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengaku mendapatkan serbuk setan tersebut dari salah seorang yang bernama Mamak dan juga telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Kedua pelaku telah kita amankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Keduanya kita jerat dengan pasal 112 junto pasal 114, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35, tahun 2009 tentng narkotika golongan I bukan tanaman dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun," tutupnya.***(hen) 
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar