• Home
  • Hukrim
  • Azlaini Agus Divonis Hakim 15 Hari dengan 1 Bulan Percobaan

Azlaini Agus Divonis Hakim 15 Hari dengan 1 Bulan Percobaan

Jumat, 06 Juni 2014 18:15 WIB

PEKANBARU - Azlaini Agus, mantan Wakil Ketua Ombudsman RI, dinyatakan hakim terbukti bersalah melakukan tindak pidana penamparan terhadap Yana Novia, staff PT Angkasa Pura II, Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru.

"Saudara terdakwa Azlaini Agus yang terbukti menurut hakim melanggar Pasal 352 tentang penganiayaan ringan, divonis hakim selama 15 hari penjara, dengan ketentuan hukuman penjara tidak perlu dijalani dengan masa percobaan selama 1 bulan," ujar Yuzaida, SH, dalam amar putusan yang dibacakan Jumat (6/6/14) sore.

Atas amar putusan hakim tersebut, kuasa hukum terdakwa dan penyidik Kepolisian, sama sama menyatakan pikir-pikir selama sepekan. 

Seperti diketahui, Azlaini Agus, dihadirkan kemeja hijau atas tindak pidana penganiayaan ringan, yang dilakukannya terhadap korban Yana Novia. Kasus itu terjadi pada Senin (28/10/13) sekitar pukul 08.00.WIB pagi, sesaat sebelum keberangkatan di terminal Bandara SSK II Pekanbaru. 

Azlaini Agus yang saat itu hendak berangkat dengan pesawat Garuda GA 277 rute Pekanbaru ke Kuala Namu, Medan (Sumatera Utara), emosi, saat Yana Novia memberitahukan keterlambatan keberangkatan pesawat yang akan ditumpangi Azlaini. 

Tak terima atas keterlambatan penerbangan tersebut, Azlani Agus melayangkan tangan kirinya, sehingga Yana Novia mengalami luka memar di pipi kanannya. 

Aksi Azlaini Agus ini membuat beberapa pihak menyesalkan kejadian tersebut. Sebab, Azlaini Agus yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ombudsman RI itu, bertugas menyelesaikan permasalahan Pelayanan Publik.***(har)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar