• Home
  • Hukrim
  • Azlaini Tersangka Penamparan Karyawan di Bandara SSK II

Azlaini Tersangka Penamparan Karyawan di Bandara SSK II

Senin, 20 Januari 2014 16:53 WIB

PEKANBARU - Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo mengumumkan perkembangan kasus penamparan terhadap Yana Novia, karyawati PT. Gapura Angkasa di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, Senin 28 Oktober 2013 silam. 

Dalam kasus ini, Wakil Ketua Ombusdman Republik Indonesia Azlaini Agus yang diadukan sebaga pelaku yang kemudian yang bersangkutan dinonaktifkan dari jabatannya, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebenarnya sudah lama status Bu Azlaini Agus sebagai tersangka, tapi belum juga diumumkan," ujar Guntur kepada riauterkinicom di Pekanbaru, Senin (20/1/14).

Dikatakan Guntur, penetapan tersangka terhadap Azlaini Agus dilakukan setelah penyidik memiliki bukti awal yang kuat telah terjadi tindak penamparan terhadap korban. Selain itu, juga telah dilakukan gelar perkara sepekan silam. 

"Gelar perkaranya juga sudah dilakukan sepekan lalu, tapi itu tadi, belum juga diumumkan statusnya sebagai tersangka," tukasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar Satria yang kemarin menjanjikan akan mengumumkan status Azlaini sekaligus gelar perkara di Mapolda Riau, hanya menanggapi singkat pengumuman Kabid Humas Polda Riau tersebut.

"Ya, sudah kalau memang sudah diumumkan, tapi kan, bukan saya yang mengatakan," ujarnya saat dihubungi raiuterkinicom.

Seperti yang diketahui, Yana Novia, karyawati PT. Gapura Angkasa mengaku ditampar oleh Azlaini Agus saat berada di Bandara SSQ II. Dari laporan ke polisi ia menduga, Azlaini Agus berang karena korban lambat menyampaikan informasi tentang keberangkatan pesawatnya.

Namun, hingga kini, Azlaini Agus yang sudah dipecat dari Komisioner Ombudsman RI akibat laporan itu, masih bersikeras mengatakan bahwa ia tak menampar Yana. Ia mengatakan, hanya memarahi beberapa karyawati bandara.***(gem)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar