• Home
  • Hukrim
  • BKD Dumai Tangani 14 Kasus Indipliner PNS

BKD Dumai Tangani 14 Kasus Indipliner PNS

Jumat, 21 November 2014 16:49 WIB
DUMAI : Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kota Dumai Sepranef Syamsir, mengatakan bahwa pihaknya selama tahun 2014 ini menangani sebanyak 14 kasus indipliner pegawai. 

"Dari kasus tersebut 4 PNS dilingkungan Pemko Dumai telah kita berhentikan secara tidak hormat. Ini kita lakukan untuk memberikan efek jera kepada abdi negara yang kurang disiplin dan lain sebagainya," katanya, Jumat (21/11/14).

Sedangkan mengenai pemberhentian ke empat PNS tersebut, kata dia, karena telah melakukan pelanggaran berat seperti kasus korupsi dan kasus pelanggaran hukum lainnya, maka tidak akan menerima dana pensiun.

Selain 4 orang PNS yang telah diberhentikan tersebut,  masih ada 10 kasus yang di tangani oleh BKD Dumai, seperti 1 orang  penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun, 4 orang  penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun.

Kemudian ada 1 orang mendapatkan teguran lisan, 1 orang dilakukan pembebasan dari jabatan, 4 orang masih dalam proses karena tidak masuk kerja dan mentaati ketentuan jam kerja PNS.

"Masih ada beberapa PNS saat ini menunggu ketok palu dari pengadilan. Bagi PNS yang tersandung kasus atau sudah tertahan,  pembayaran hak tentu saja terjadi pemotongan sebagaimana mestinya," jelasnya.

Diungkapkannya, bahwa penegakkan disiplin pada pegawai negeri sipil maupun honorer terus digalakkan. Pasalnya, disamping penegakkan disiplin ini merupakan kewajiban seorang PNS, juga untuk peningkatan terhadap pelayanan kepada masyarakat. 

Sedangkan penegakkan tidak hanya dalam disiplin administrasi tingkat kehadiran, namun juga tertib hukum. Penegakkan disiplin ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS.

"Untuk itu, maka kedepannya kita menegaskan kepada seluruh PNS dan honerer agar lebih dapat meningkatkan kedisiplinan sebagai pelayan masyarakat yang baik dan maksimal sebagaimana yang diharapkan Walikota Dumai," tutupnya.


(via/via)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags Hukrim
Komentar